RUU CIPTA KERJA

Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 17:00 WIB
Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020). (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghitung proyeksi kebutuhan dana untuk menanggung biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), seperti yang diatur RUU omnibus law Cipta Kerja.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan total kebutuhan dana sertifikasi halal UMK ditanggung pemerintah mencapai Rp12,6 triliun. Dia memperhitungkan data UMK yang menurut Badan Pusat Statistik sebanyak 3,7 juta dikalikan rata-rata biaya sertifikasi halal Rp3,4 juta.

"Kalau usaha kecil tarifnya Rp0, bukan berarti tidak ada biaya karena tetap ada proses pemeriksaan halal. Akan ada biaya yang keluar, dan ini yang ditanggung negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ketentuan mengenai sertifikasi halal itu telah tertuang dalam RUU Cipta Kerja bab perizinan usaha. RUU menetapkan biaya sertifikasi halal pada UMK adalah gratis karena ditanggung pemerintah.

Andin mengatakan Kemenkeu masih akan menghitung potensi perubahan kebutuhan anggaran untuk menyertifikasi halal para UMKM, dan memastikan kesiapan anggarannya.

Di sisi lain, Andin juga melihat ada potensi surplus penerimaan dalam sertifikasi halal dari perusahaan menengah besar, yang dikenai biaya Rp5 juta. Jumlah perusahaan menengah besar itu sekitar 66.200 usaha.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Ia memperkirakan ada kelebihan dana Rp331 miliar yang dapat digunakan untuk menyubsidi sertifikasi halal UMK. "Masih terjadi gap, dan ini yang harus kami pikirkan," ujarnya.

Menurut Andin ketentuan detail mengenai tarif sertifikasi halal nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan diterbitkan setelah RUU Cipta Kerja diundangkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan tarif berupa kisaran, sehingga memberikan fleksibilitas bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menentukan tarif dengan mempertimbangkan situasi yang dinamis.

Baca Juga:
Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Meski demikian, Andin menilai masalah sertifikasi halal bukan hanya soal biaya. Menurutnya kapasitas penerbitan sertifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga sangat terbatas, yakni sekitar 156.000 per tahun.

Penghitungan ini berdasarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dengan auditor halal saat ini sebanyak 1.200 orang.

Dengan perhitungan ini, Andin memperkirakan perlu waktu setidaknya 23,7 tahun untuk menyertifikasi UMK. Dalam rentang durasi yang lama tersebut, dia khawatir terjadi persaingan yang tidak sehat antar-UKM.

"Bagi yang mendapat sertifikasi duluan, akan mendapat nilai tambah. Tapi yang bagi belum [tersertifikasi], bisa merasa dirugikan karena dapat dianggap tidak halal. Saat ada dua produk yang sama, pasti yang diambil [konsumen] yang sudah ada labelnya dulu," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?