RUU CIPTA KERJA

Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 17:00 WIB
Perlu Rp12,6 Triliun untuk Bebaskan UMK dari Biaya Sertifikasi Halal

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020). (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghitung proyeksi kebutuhan dana untuk menanggung biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), seperti yang diatur RUU omnibus law Cipta Kerja.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan total kebutuhan dana sertifikasi halal UMK ditanggung pemerintah mencapai Rp12,6 triliun. Dia memperhitungkan data UMK yang menurut Badan Pusat Statistik sebanyak 3,7 juta dikalikan rata-rata biaya sertifikasi halal Rp3,4 juta.

"Kalau usaha kecil tarifnya Rp0, bukan berarti tidak ada biaya karena tetap ada proses pemeriksaan halal. Akan ada biaya yang keluar, dan ini yang ditanggung negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ketentuan mengenai sertifikasi halal itu telah tertuang dalam RUU Cipta Kerja bab perizinan usaha. RUU menetapkan biaya sertifikasi halal pada UMK adalah gratis karena ditanggung pemerintah.

Andin mengatakan Kemenkeu masih akan menghitung potensi perubahan kebutuhan anggaran untuk menyertifikasi halal para UMKM, dan memastikan kesiapan anggarannya.

Di sisi lain, Andin juga melihat ada potensi surplus penerimaan dalam sertifikasi halal dari perusahaan menengah besar, yang dikenai biaya Rp5 juta. Jumlah perusahaan menengah besar itu sekitar 66.200 usaha.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Ia memperkirakan ada kelebihan dana Rp331 miliar yang dapat digunakan untuk menyubsidi sertifikasi halal UMK. "Masih terjadi gap, dan ini yang harus kami pikirkan," ujarnya.

Menurut Andin ketentuan detail mengenai tarif sertifikasi halal nantinya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan diterbitkan setelah RUU Cipta Kerja diundangkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan tarif berupa kisaran, sehingga memberikan fleksibilitas bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menentukan tarif dengan mempertimbangkan situasi yang dinamis.

Baca Juga:
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Meski demikian, Andin menilai masalah sertifikasi halal bukan hanya soal biaya. Menurutnya kapasitas penerbitan sertifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga sangat terbatas, yakni sekitar 156.000 per tahun.

Penghitungan ini berdasarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dengan auditor halal saat ini sebanyak 1.200 orang.

Dengan perhitungan ini, Andin memperkirakan perlu waktu setidaknya 23,7 tahun untuk menyertifikasi UMK. Dalam rentang durasi yang lama tersebut, dia khawatir terjadi persaingan yang tidak sehat antar-UKM.

"Bagi yang mendapat sertifikasi duluan, akan mendapat nilai tambah. Tapi yang bagi belum [tersertifikasi], bisa merasa dirugikan karena dapat dianggap tidak halal. Saat ada dua produk yang sama, pasti yang diambil [konsumen] yang sudah ada labelnya dulu," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP