KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB
PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberlakukan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah.

Menurut Cucun, keputusan Prabowo adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok," ujar Cucun, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Keputusan tersebut dipandang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, utamanya masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Keputusan presiden tentang PPN 12% saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat," ujar Cucun.

Cucun mengatakan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Tarif pajak atas barang-barang mewah layak untuk ditingkatkan mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

"Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," ujar Cucun.

Di tengah dinamika perekonomian global yang tak menentu, stabilitas tarif pajak atas barang kebutuhan sehari-hari diperlukan untuk menjaga produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.

"Presiden Prabowo telah menunjukkan upaya konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, mendukung ketahanan industri nasional, dan membangun pondasi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk menciptakan harmoni antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," ujar Cucun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku