PAKISTAN

Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 12:11 WIB
Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

LAHORE, DDTCNews – Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan berinisiatif untuk menerapkan cap pajak guna membatasi penggelapan pajak di industri rokok. Hal ini menyusul semakin maraknya sektor rokok ilegal sejak 2014 silam. Pada saat itu sektor rokok ilegal mencapai 23,7% dari total peredaran rokok di pasar.

Laporan Nielsen Pakistan mengungkapkan produk industri rokok ilegal dibandrol dengan harga yang sangat murah, yakni hanya ₹15 atau sekitar Rp2.900 saja. Padahal, pajak yang harus ditanggung dalam satu bungkus rokok adalah sekitar ₹36, atau Rp4.600.

“Industri rokok ilegal setidaknya menghilangkan pendapatan negara sampai sekitar ₹25 miliar (sekitar Rp3,2 triliun) dalam setahun,” ungkap penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Pakistan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tingginya jumlah sektor rokok ilegal, tentunya sangat memberatkan bagi industri legal yang terbebani biaya pajak. Sektor ilegal ini termasuk pada rokok selundupan, rokok palsu, dan industri rokok ilegal.

Laporan tersebut juga menyatakan, dengan mengambil kebijakan cap tanda bayar pajak pada bungkus rokok, Pakistan mengikuti langkah Filipina dan Malaysia yang telah berhasil menggunakan berbagai teknologi untuk mengatasi masalah perdagangan gelap di masing-masing negara.

Sejak 2015 lalu, Otoritas Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerapkan Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS). IRSIS merupakan sistem yang menggunakan teknologi pencarian untuk membatasi perdagangan gelap.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Industri rokok ilegal berbeda dengan rokok selundupan, biasanya industri ini telah menyesuaikan percetakan dengan menyamakan hasil cetak bungkus rokok lokal. Karena itu, sangat sulit membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal. Pemberian cap tanda bayar pajak ini akan memungkinkan aparat untuk memantau perdagangan rokok ilegal itu.

Pakistan kini telah bekerja sama dengan penyedia layanan dan teknologi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pihak yang bekerja sama antara lain, Philippines’ APO Production Unit, dan Pakistan Security Printing Corporation (PSPC).

Penyedia layanan ini, seperti dikutip Tribune.com.pk, adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mencetak perangko/cap pajak dan label cukai untuk tembakau. Mereka sudah menjadi ‘langganan’ dalam hal percetakan uang kertas, paspor/visa, cek pemerintah dan produk anti-pemalsuan lain yang berkualitas tinggi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB BEA CUKAI PEKANBARU

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Kamis, 28 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi