PAKISTAN

Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 12:11 WIB
Perlu Cap Pajak Pada Bungkus Rokok

LAHORE, DDTCNews – Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan berinisiatif untuk menerapkan cap pajak guna membatasi penggelapan pajak di industri rokok. Hal ini menyusul semakin maraknya sektor rokok ilegal sejak 2014 silam. Pada saat itu sektor rokok ilegal mencapai 23,7% dari total peredaran rokok di pasar.

Laporan Nielsen Pakistan mengungkapkan produk industri rokok ilegal dibandrol dengan harga yang sangat murah, yakni hanya ₹15 atau sekitar Rp2.900 saja. Padahal, pajak yang harus ditanggung dalam satu bungkus rokok adalah sekitar ₹36, atau Rp4.600.

“Industri rokok ilegal setidaknya menghilangkan pendapatan negara sampai sekitar ₹25 miliar (sekitar Rp3,2 triliun) dalam setahun,” ungkap penelitian yang dilakukan oleh Nielsen Pakistan.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tingginya jumlah sektor rokok ilegal, tentunya sangat memberatkan bagi industri legal yang terbebani biaya pajak. Sektor ilegal ini termasuk pada rokok selundupan, rokok palsu, dan industri rokok ilegal.

Laporan tersebut juga menyatakan, dengan mengambil kebijakan cap tanda bayar pajak pada bungkus rokok, Pakistan mengikuti langkah Filipina dan Malaysia yang telah berhasil menggunakan berbagai teknologi untuk mengatasi masalah perdagangan gelap di masing-masing negara.

Sejak 2015 lalu, Otoritas Filipina Bureau of Internal Revenue (BIR) telah menerapkan Internal Revenue Stamps Integrated System (IRSIS). IRSIS merupakan sistem yang menggunakan teknologi pencarian untuk membatasi perdagangan gelap.

Baca Juga:
Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Industri rokok ilegal berbeda dengan rokok selundupan, biasanya industri ini telah menyesuaikan percetakan dengan menyamakan hasil cetak bungkus rokok lokal. Karena itu, sangat sulit membedakan mana rokok legal dan mana yang ilegal. Pemberian cap tanda bayar pajak ini akan memungkinkan aparat untuk memantau perdagangan rokok ilegal itu.

Pakistan kini telah bekerja sama dengan penyedia layanan dan teknologi untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pihak yang bekerja sama antara lain, Philippines’ APO Production Unit, dan Pakistan Security Printing Corporation (PSPC).

Penyedia layanan ini, seperti dikutip Tribune.com.pk, adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mencetak perangko/cap pajak dan label cukai untuk tembakau. Mereka sudah menjadi ‘langganan’ dalam hal percetakan uang kertas, paspor/visa, cek pemerintah dan produk anti-pemalsuan lain yang berkualitas tinggi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi