Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Guna menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal hingga 7 Desember 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjelaskan peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar.
"Nah, operasi gempur ini menjadi komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat terlindungi dan mendukung iklim usaha yang sehat," katanya, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Budi menuturkan operasi gempur rokok ilegal saat ini telah memasuki tahap II pada 2024. Kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal DJBC.
Dalam operasi gempur rokok ilegal, DJBC tidak hanya melaksanakan kegiatan secara mandiri, tetapi juga bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja samanya antara lain melalui sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kedua program kegiatan itu dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.
Sejauh ini, kegiatan gempur rokok ilegal telah dilaksanakan oleh beberapa unit vertikal DJBC. Misal, Kanwil DJBC Banten melaksanakan sosialisasi peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya pedagang rokok eceran.
Budi berharap pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sehingga penerimaan negara di bidang cukai lebih optimal.
"Dukungan dari berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk memberantas rokok ilegal," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.