JAKARTA, DDTCNews – Ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global menekan penerimaan kepabeanan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (15/11/2019).
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) realisasi penerimaan bea masuk hingga 12 November 2019 tercatat senilai Rp31,41 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 80,76% target APBN 2019 senilai Rp38,89 triliun. Capaian itu juga tercatat turun 5,85% secara tahunan.
Selanjutnya, realisasi bea keluar tercatat senilai Rp2,99 triliun. Nilai tersebut tercatat setara dengan 67,62% dari target APBN 2019 senilai Rp4,42 triliun. Realisasi bea keluar per 12 November 2019 ini terkontraksi sangat dalam, yaitu sebesar 49,32%
secara tahunan.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan rendahnya realisasi bea masuk merupakan dampak dari tekanan ekonomi global, terutama akibat dari perang dagang, yang pada akhirnya membuat aktivitas impor lesu.
“Ditambah beberapa pos tarif sudah pada angka 0% serta Free
Trade Agreement (FTA) yang semakin meningkat. Kemudian bea keluar yang kontributor utamanya dari sektor mineral juga belum menunjukan recovery yang harganya masih jauh dari tahun lalu,” katanya.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah untuk mengerek tarif cukai likuid rokok elektrik. Seperti diketahui, pemerintah telah mengenakan tarif cukai sebesar 57% sejak 1 September 2018.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Meskipun realisasi penerimaan kepabeanan masih terkontraksi, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi meyakini realisasi hingga akhir tahun bisa sesuai dengan target yang ditetapkan. Pasalnya, secara historis, penerimaan pada akhir tahun biasa melonjak 2 hingga
3 kali lipat.
“Kami juga akan fokus melakukan extra effort untuk ekspor—impor dan juga termasuk untuk cukai,” katanya.
Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif cukai likuid vape sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020. Secara prinsip, likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat
sehingga tergolong barang kena cukai.
“Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini [likuid vape] juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020,” ujarnya.
Pemerintah memperketat ketentuan mengenai persyaratan pendirian gudang berikat. Salah satu bentuk pengetatan itu adalah adanya tambahan syarat bagi gudang berikat yang menimbun barang curah.
“Dalam hal [gudang berikat] menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai,” demikian kutipan pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/2019.
(kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.