KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang-Barang Ini Bakal Disederhanakan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Perlakuan PPN atas Barang-Barang Ini Bakal Disederhanakan, Apa Saja?

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah berencana menyederhanakan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang-barang bekas dan sektor ritel dalam rangka menaikkan rasio pajak atau tax ratio.

Rencana itu disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Sebelumnya, pemerintah sudah menyederhanakan perlakuan PPN atas barang hasil pertanian tertentu melalui PMK 89/2020.

"Ada beberapa yang sedang kami kerjakan. Barang bekas sedang disiapkan PMK-nya. Lalu dasar pengenaan pajak nilai lain atas penyerahan barang daur ulang seperti kertas dan plastik itu juga sedang disiapkan," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rencana penyederhanaan pengenaan PPN juga dituangkan dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Dalam laporan tersebut, DJP akan menyederhanakan pengenaan PPN bagi sektor ritel dan penyerahan barang bekas.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi mulai dari usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

"Oleh karena itu, kami saat ini sedang berkolaborasi dengan BKF untuk menemukan cara pemajakan yang lebih efisien dan masuk ke sistem administrasi pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Saat ini, lanjutnya, DJP memiliki misi memperluas basis pajak. Salah satu yang dilakukan di antaranya menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak agar pelaku usaha mau secara formal terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

"Kami mengupayakan semakin banyak basis pajak dan semakin banyak yang masuk dalam administrasi perpajakan. Membayar pajak seharusnya tidak susah dan tidak mahal sehingga banyak yang berpartisipasi," tuturnya.

Sebelumnya, PMK No. 89/2020 mengatur penyerahan barang hasil pertanian tertentu dari pengusaha kena pajak (PKP) bisa dikenai tarif PPN efektif sebesar 1% melalui penggunaan DPP nilai lain berupa 10% dari harga jual.

Dengan PMK itu, PKP memiliki opsi menggunakan DPP nilai lain atau tetap menggunakan skema normal yaitu DPP harga jual. Dengan pembebasan ini, PKP memiliki kebebasan memilih skema yang sesuai dengan kondisinya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP