PENEGAKAN HUKUM

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 12:45 WIB
Perkuat Penegakan Hukum, DJP Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Kejaksaan dan Polri menyepakati kerja sama upaya penegakan hukum secara lebih intens.

Dalam penguatan kerja sama tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Hadir pula, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya dan Direktur Penuntutan Sudarwidadi.

"Kedua belah pihak membahas koordinasi dan sinergi antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain Kejaksaan, DJP juga memperkuat kerja sama dengan Polri. Setelah menerima rombongan Kejaksaan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/3/2021).

DJP menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri sangat penting. Hal ini dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum tanpa didukung dengan sinergi dengan kedua lembaga tersebut.

"Ditjen Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri agar penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas dan adil dapat terwujud," imbuhnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pertemuan tersebut membahas sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus melakukan kerja sama yang selama ini sudah terjalin.

"Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin sinergi yang baik dalam penegakan hukum di bidang perpajakan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 22:18 WIB

Kolaborasi antar penegak hukum seperti ini memang sangat diperlukan. Tentunya upaya mengatasi tindak pidana perpajakan DJP tidak bisa bergerak sendiri. Perlu adanya kolaborasi secara sinergi antara DJP, kejaksaan, dan polri demi terciptanya penegakkan hukum pajak yang berintegritas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan