PENEGAKAN HUKUM

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 12:45 WIB
Perkuat Penegakan Hukum, DJP Kerja Sama dengan Kejaksaan dan Polri

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Kejaksaan dan Polri menyepakati kerja sama upaya penegakan hukum secara lebih intens.

Dalam penguatan kerja sama tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Hadir pula, Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya dan Direktur Penuntutan Sudarwidadi.

"Kedua belah pihak membahas koordinasi dan sinergi antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain Kejaksaan, DJP juga memperkuat kerja sama dengan Polri. Setelah menerima rombongan Kejaksaan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/3/2021).

DJP menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri sangat penting. Hal ini dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum tanpa didukung dengan sinergi dengan kedua lembaga tersebut.

"Ditjen Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Polri agar penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas dan adil dapat terwujud," imbuhnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pertemuan tersebut membahas sinergi penegakan hukum di bidang perpajakan. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus melakukan kerja sama yang selama ini sudah terjalin.

"Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk terus menjalin sinergi yang baik dalam penegakan hukum di bidang perpajakan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 22:18 WIB

Kolaborasi antar penegak hukum seperti ini memang sangat diperlukan. Tentunya upaya mengatasi tindak pidana perpajakan DJP tidak bisa bergerak sendiri. Perlu adanya kolaborasi secara sinergi antara DJP, kejaksaan, dan polri demi terciptanya penegakkan hukum pajak yang berintegritas.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN