KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Anggaran TKD 2023 Capai Rp799 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Anggaran TKD 2023 Capai Rp799 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini berjalan seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp811,7 triliun untuk dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut alokasi anggaran TKD tersebut naik tipis sebesar 1,6% dibandingkan dengan outlook anggaran TKD pada tahun ini sejumlah Rp799,1 triliun.

“Kenaikan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” katanya dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2023, anggaran TKD tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dengan alokasi Rp136,3 triliun, dana alokasi umum (DAU) sejumlah Rp396 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp182,9 triliun.

Kemudian, dana otonomi khusus sejumlah Rp17,2 triliun, dana keistimewaan DI Yogyakarta senilai Rp1,3 triliun, dana desa Rp70 triliun dan insentif fiskal Rp8 triliun. Selanjutnya, dana tersebut akan mendukung beberapa kebijakan TKD pada tahun depan.

Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah secara terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, memperkuat penggunaan anggaran TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas. Kelima, mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.

Keenam, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra