KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 17:00 WIB
Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menyusul UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui pada bulan lalu.

Suahasil mengatakan RUU HKPD diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya, RUU itu juga dibutuhkan untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur.

"Saat ini kita juga sedang mendiskusikan RUU HKPD dengan DPR, yang kami berharap bisa juga segera bisa disahkan," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suahasil menuturkan pemerintah tengah melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki fondasi perekonomian Indonesia. Reformasi tersebut dilakukan di antaranya melalui revisi sejumlah peraturan, termasuk RUU HKPD dan UU HPP.

Dia berharap seluruh jajaran Kemenkeu dapat mendukung implementasi RUU HKPD tersebut, bersamaan dengan dilaksanakannya ketentuan dalam UU HPP.

"Menjadi tugas kita ke depan melakukan dan menjalankan undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bersama dan semangat Kementerian Keuangan sebagai satu kesatuan," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan RUU HKPD akan mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Reformasi HKPD salah satunya mencakup pengembangan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah untuk pembangunan dan infrastruktur, serta menerapkan skema sinergi pendanaan sehingga fokus pada penyelesaian program strategis.

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nantinya, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaanya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

RUU (HKPD) telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. RUU tersebut disusun untuk mengubah dua undang-undang, yaitu UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja