KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 17:00 WIB
Perkuat Fiskal Daerah, Wamenkeu Harap DPR Segera Sahkan RUU HKPD

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil berharap DPR bisa segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), menyusul UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui pada bulan lalu.

Suahasil mengatakan RUU HKPD diperlukan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Menurutnya, RUU itu juga dibutuhkan untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur.

"Saat ini kita juga sedang mendiskusikan RUU HKPD dengan DPR, yang kami berharap bisa juga segera bisa disahkan," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menuturkan pemerintah tengah melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki fondasi perekonomian Indonesia. Reformasi tersebut dilakukan di antaranya melalui revisi sejumlah peraturan, termasuk RUU HKPD dan UU HPP.

Dia berharap seluruh jajaran Kemenkeu dapat mendukung implementasi RUU HKPD tersebut, bersamaan dengan dilaksanakannya ketentuan dalam UU HPP.

"Menjadi tugas kita ke depan melakukan dan menjalankan undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bersama dan semangat Kementerian Keuangan sebagai satu kesatuan," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan RUU HKPD akan mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota. Reformasi HKPD salah satunya mencakup pengembangan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah untuk pembangunan dan infrastruktur, serta menerapkan skema sinergi pendanaan sehingga fokus pada penyelesaian program strategis.

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nantinya, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaanya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

RUU (HKPD) telah masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. RUU tersebut disusun untuk mengubah dua undang-undang, yaitu UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?