PRANCIS

Perkuat BEPS Action 14, OECD Usulkan Proposal Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 09:33 WIB
Perkuat BEPS Action 14, OECD Usulkan Proposal Ini

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menerbitkan Public Consultation Document terbaru guna memperkuat standar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 14.

Dalam dokumen tersebut, OECD mengusulkan proposal yang mewajibkan penerapan advance pricing agreement (APA) bilateral untuk setiap yurisdiksi, kecuali untuk negara-negara dengan volume kasus mutual agreement procedure (MAP) yang tergolong minim.

"Guna menjamin tercapainya pencegahan sengketa perpajakan dan menciptakan kepastian bagi wajib pajak, setiap yurisdiksi perlu mengembangkan program APA bilateral," tulis OECD dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (24/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, sebagian besar yurisdiksi yang berada di bawah pengawasan OECD telah menyelenggarakan APA bilateral. Meski demikian, program APA bilateral tetap perlu ditingkatkan guna menekan jumlah pengajuan MAP oleh wajib pajak kepada otoritas setiap tahunnya.

Proposal-proposal baru yang diusung atas BEPS Action 14 dalam Public Consultation Document itu merupakan proposal yang disusun oleh Sekretariat OECD, bukan yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework.

OECD mencatat terdapat beberapa yurisdiksi yang sudah mendukung proposal tersebut, meski masih terdapat beberapa yurisdiksi pula yang menolak atau juga memberikan catatan atas proposal terbaru tersebut.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, terdapat tujuh proposal lainnya yang diusung OECD guna memperkuat implementasi BEPS Action 14 untuk mencegah timbulnya sengketa perpajakan di antaranya seperti penyesuaian sanksi denda dan bunga dengan hasil kesepakatan pada MAP.

OECD juga mengajukan proposal mengenai penetapan standar minimum penyampaian informasi oleh wajib pajak dalam pengajuan MAP, hingga penundaan pemungutan pajak bagi wajib pajak yang masih melewati proses MAP.

Untuk diketahui, APA adalah kesepakatan antara perusahaan multinasional dan otoritas pajak suatu negara terkait dengan penerapan metode harga transfer. APA disepakati untuk memecahkan sengketa transfer pricing serta mencegah double taxation dan/atau double non-taxation. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak