BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi tersisa 1 minggu. Informasi ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/3/2024).

Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, alias 31 Maret setiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan, deadline-nya adalah 30 April.

Merespons makin mepetnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak segera memenuhi kewajibannya itu.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.

"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan seluruh jajaran pegawai DJP baik di kantor pusat maupun di KPP senantiasa membuka diri untuk memberikan pelayanan terkait dengan penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar," ujar Sri Mulyani.

Selain topik tentang SPT Tahunan, ada pula bahasan mengenai kinerja penindakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, peraturan deklasi barang bawaan penumpang, hingga spesifikasi komputer untuk aplikasi e-faktur.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sudah 9,6 Juta WP OP Lapor SPT Tahunan

DJP mencatat ada 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Maret 2024. Angka mengalami kenaikan 7,7% dari periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sri Mulyani memerinci mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan e-filing. Ada 8,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing. Sementara itu, sebanyak 885.914 wajib pajak lapor SPT Tahunan menggunakan e-form. (DDTCNews)

DJBC Lakukan 41.574 Penindakan Sepanjang 2023

DJBC melaksanakan 41.574 penindakan pada sepanjang 2023. Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp9,96 triliun.

Salah satu penindakan yang dilaksanakan DJBC adalah terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada 2023, ditargetkan sebanyak 3.167 pelaksanaan operasi BKC hasil tembakau ilegal di seluruh Indonesia dan terlaksana sebanyak 8.393 operasi.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dari 8.393 operasi tersebut menghasilkan penindakan di bidang cukai hasil tembakau dengan total penindakan sebanyak 21.069 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan penindakan pada sebelumnya yang sebanyak 20.336 kasus. (DDTCNews)

Kenaikan PPN 12% Bebani Kelas Menengah

Komisi XI DPR berpandangan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan perlu dievaluasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan kenaikan tarif akan memberikan dampak terhadap masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan dalam bentuk bansos dan beragam kebijakan lainnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

"Masyarakat yang berada pada posisi menengah dengan penghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta itu kan tidak tersentuh oleh kebijakan-kebijakan, ini yang paling berat," katanya. (DDTCNews)

Penumpang Tak Wajib Deklarasi Barang Bawaan

DJBC mengungkapkan tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya. (DDTCNews)

Ribuan Pojok Pajak untuk Bantu Pelaporan SPT

DJP membuka 1.743 unit pojok pajak di seluruh Indonesia, terhitung hingga 22 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pojok pajak merupakan fasilitas tambahan yang disediakan pemerintah untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Pojok pajak tersebut dibuka di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi. (Kontan)

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global