Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi tersisa 1 minggu. Informasi ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/3/2024).
Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, alias 31 Maret setiap tahunnya. Sementara bagi wajib pajak badan, deadline-nya adalah 30 April.
Merespons makin mepetnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak segera memenuhi kewajibannya itu.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.
"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan seluruh jajaran pegawai DJP baik di kantor pusat maupun di KPP senantiasa membuka diri untuk memberikan pelayanan terkait dengan penyampaian SPT Tahunan.
"Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar," ujar Sri Mulyani.
Selain topik tentang SPT Tahunan, ada pula bahasan mengenai kinerja penindakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, peraturan deklasi barang bawaan penumpang, hingga spesifikasi komputer untuk aplikasi e-faktur.
DJP mencatat ada 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Maret 2024. Angka mengalami kenaikan 7,7% dari periode yang sama pada tahun lalu.
Sri Mulyani memerinci mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan e-filing. Ada 8,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing. Sementara itu, sebanyak 885.914 wajib pajak lapor SPT Tahunan menggunakan e-form. (DDTCNews)
DJBC melaksanakan 41.574 penindakan pada sepanjang 2023. Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan pelaksanaan penindakan ini sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. Dari kegiatan tersebut, nilai barang hasil penindakannya mencapai Rp9,96 triliun.
Salah satu penindakan yang dilaksanakan DJBC adalah terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. Pada 2023, ditargetkan sebanyak 3.167 pelaksanaan operasi BKC hasil tembakau ilegal di seluruh Indonesia dan terlaksana sebanyak 8.393 operasi.
Dari 8.393 operasi tersebut menghasilkan penindakan di bidang cukai hasil tembakau dengan total penindakan sebanyak 21.069 kasus. Angka ini meningkat dibandingkan dengan penindakan pada sebelumnya yang sebanyak 20.336 kasus. (DDTCNews)
Komisi XI DPR berpandangan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% pada tahun depan perlu dievaluasi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan kenaikan tarif akan memberikan dampak terhadap masyarakat kelas menengah yang selama ini tidak mendapatkan perlindungan dalam bentuk bansos dan beragam kebijakan lainnya.
"Masyarakat yang berada pada posisi menengah dengan penghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta itu kan tidak tersentuh oleh kebijakan-kebijakan, ini yang paling berat," katanya. (DDTCNews)
DJBC mengungkapkan tidak ada kewajiban bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri untuk mendeklarasikan barangnya sebelum berangkat.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, layanan deklarasi barang yang akan dibawa ke luar negeri disediakan untuk memberikan kemudahan ketika penumpang kembali ke Indonesia dan membawa kembali barang-barang tersebut.
"Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang. Jadi, tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," katanya. (DDTCNews)
DJP membuka 1.743 unit pojok pajak di seluruh Indonesia, terhitung hingga 22 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pojok pajak merupakan fasilitas tambahan yang disediakan pemerintah untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Pojok pajak tersebut dibuka di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak.
"Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi. (Kontan)
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.