BERITA PAJAK HARI INI

Periode III: Mendongkrak Partisipasi UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 09:04 WIB
Periode III: Mendongkrak Partisipasi UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (9/17) berita seputar keikutsertaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program pengampunan pajak yang masih minim mewarnai beberapa media nasional.

Hingga akhir periode kedua, jumlah uang tebusan berdasarkan surat pengakuan harta untuk WP Badan UMKM hanya mencapai Rp180 miliar, sementara WP perorangan UMKM mencapai Rp2,8 triliun. Capaian ini tidak jauh berbeda dengan periode pertama di mana WP Badan UMKM mencapai Rp170 miliar dan WP perorangan UMKM sebanyak Rp2,63 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak tetap akan mengedepankan strategi sosialisasi sehingga bisa mendongkrak keikutsertaan pelaku UMKM dalam program amnesti pajak.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mulai melakukan sinergi untuk menggabungkan NPWP dan nomer cukai agar wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak dan cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak dan Cukai Bersinergi

Kementerian Keuangan akan mensinergikan Ditjen Pajak dan DJBC pada awal 2017. Sinergi dilakukan dengan menggabungkan NPWP dengan nomer cukai, sehingga WP terutama yang bergerak di ekspor impor dan produksi barang kena cukai akan lebih patuh dalam membayar pajak dan cukai. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu adanya petunjuk teknis dari sinergi tersebut. Nantinya akan terdapat satu data NPWP dan nomer bea cukai yang dimiliki Ditjen Pajak maupun DJBC.

  • PPN Rokok Naik, Industri Bakal Tertekan

Harga jual rokok diprediksi bakal meroket 10-20%. Itu terjadi menyusul kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan cukai hasil tembakau. Meski begitu, lonjakan harga jual rokok akan bervariasi sesuai golongan rokok. Efeknya akan berdampak pada produksi industri rokok yang tertekan. Padahal, penurunan telah terjadi sejak tiga tahun terakhir akibat harga jual rokok tinggi. Tidak hanya itu, kenaikan ini juga dinilai akan menekan konsumsi rokok masyarakat sehingga daya beli menurun.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Kebijakan Moneter, Stabilisasi Jadi Andalan

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan stabilitas keuangan. Di samping itu, BI juga akan terus memantau perkembangan ekonomi global terutama makin dekatnya waktu pelantikan Presiden AS terpilih Donald Trump. Gubernur BI Perry Wrjiyo menuturkan instrument untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih kepada likuiditas seperti mendongkrak likuiditas untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit.

  • Ekspor Kertas RI Terancam

Perusahaan Industri kertas terancam menghentinkan ekspor ke Australia dan Amerika Serikat akibat tingginya tarif masuk yang diberlakukan negara tersebut. Sejak tahun 2011-2015 terjadi tren penurunan ekspor kertas di Indonesia. Berdasarkan dokumen Statement of Essential Facts per 9 Desember 2016, Bea Masuk Anti Duping Sementara (BMADS) yang diterapkan Australian Anti-Dumping Commision (AADC) berkisar 2,4%-72,8%. Tingginya nilai BMADS tersebut yang menyebabkan beberapa perusahaan industri kertas menghentikan ekspornya ke Australia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu