STANDAR KELAYAKAN INVESTASI

Peringkat S&P, Pemerintah Tunggu Hasil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 19:58 WIB
Peringkat S&P, Pemerintah Tunggu Hasil

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah telah memberikan penjelasan kepada Lembaga pemeringkat internasional Standar & Poor's (S&P). Tak ada alasan bagi S&P untuk tidak menaikkan peringkat investasi Indonesia.

"Kami sudah tunjukan kepada S&P kemarin, jadi tidak ada alasan lagi S&P untuk tidak menaikan peringkat Indonesia. Kita tinggal lihat saja nanti hasilnya," ujarnya di Jakarta Convention Center, Kamis (23/3).

Peringkat Indonesia berdasarkan rilisan S&P adalah BB+ dengan outlook positif, berbeda dengan lembaga pemeringkat lainnya seperti Moody's dan Fitch Rating yang telah memberikan kategori investment grade.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurut Darmin, S&P sudah sepantasnya memutuskan untuk menaikkan peringkat Indonesia dari kategori BB+ dengan outlook positif menjadi investment grade sudah sejak lama.

"Enggak ada dasar sebenarnya untuk tidak menaikkan. Juni kan. Jadi ya sudah berlebihan malah kalau S&P tidak menaikkan. Sudah terlambat 6 tahun," tandasnya.

Meskipun demikian, Darmin mengakui kondisi fiskal pada tahun lalu cukup banyak tersandung. S&P sempat mengkritik kondisi fiskal Indonesia pada tahun lalu. Kendati demikian, Mantan Dirjen Pajak ini optimis berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah bisa mendorong peringkat S&P Indonesia menjadi lebih tinggi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun menurut Darmin pemerintah telah melakukan banyak deregulasi untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional sejak tahun 2015. Hal ini pun ternyata menjadi penilaian S&P terhadap Indonesia dari segi deregulasi kebijakan.

Sayangnya, waktu pertemuannya dengan S&P kemarin hanya sebentar. Sehingga ia tidak bisa menjelaskan seluruh perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah hingga tahun 2017.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?