PMK 130/2020

Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Sejumlah pekerja mengolah kayu di pabrik Bondowoso Indah Plywood (BIP) milik BUMN PT Indah Karya (Persero), Desa Pekauman, Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday. (ANTARA FOTO/Seno/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan perluasan perincian bidang usaha yang termasuk dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 akan dilakukan melalui revisi atas Peraturan BKPM No. 8/2019.

"Nantinya akan ada masukan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Perindustrian. Kami tanya dari Kementerian Perindustrian seperti apa rencana pengembangan industri pionirnya," ujar Yuliot, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Salah satu industri pionir yang akan diperluas bidang usahanya oleh BKPM adalah rincian mengenai industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika pada Pasal 3 ayat (2) huruf h PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, hanya industri elektronika atau telematika yang terkait dengan pembuatan LCD atau display saja yang tercakup dalam daftar industri pionir.

"Itu dulu terkunci pada PMK, sekarang kita longgarkan agar pemberian tax holiday bisa menyesuaikan dengan perkembangan. Kalau sudah dikunci pada PMK akan agak susah mengembangkan industrinya," ujar Yuliot.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Yuliot berjanji peraturan BKPM terbaru mengenai rincian industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday akan segera terbit. Meski demikian, naskah peraturan BKPM terbaru tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden.

"Berbeda dengan sebelumnya, sekarang harus dilaporkan ke presiden dulu untuk mencegah obesitas regulasi. Kalau dulu cukup harmonisasi antar-K/L sudah bisa menerbitkan rincian industri pionir baru," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 memuat 18 industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan perincian mengenai bidang usaha yang tercakup dalam industri pionir diatur melalui peraturan BKPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?