Sejumlah pekerja mengolah kayu di pabrik Bondowoso Indah Plywood (BIP) milik BUMN PT Indah Karya (Persero), Desa Pekauman, Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday. (ANTARA FOTO/Seno/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan perluasan perincian bidang usaha yang termasuk dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 akan dilakukan melalui revisi atas Peraturan BKPM No. 8/2019.
"Nantinya akan ada masukan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Perindustrian. Kami tanya dari Kementerian Perindustrian seperti apa rencana pengembangan industri pionirnya," ujar Yuliot, Rabu (14/10/2020).
Salah satu industri pionir yang akan diperluas bidang usahanya oleh BKPM adalah rincian mengenai industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika pada Pasal 3 ayat (2) huruf h PMK No. 130/2020.
Pada PMK sebelumnya, hanya industri elektronika atau telematika yang terkait dengan pembuatan LCD atau display saja yang tercakup dalam daftar industri pionir.
"Itu dulu terkunci pada PMK, sekarang kita longgarkan agar pemberian tax holiday bisa menyesuaikan dengan perkembangan. Kalau sudah dikunci pada PMK akan agak susah mengembangkan industrinya," ujar Yuliot.
Yuliot berjanji peraturan BKPM terbaru mengenai rincian industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday akan segera terbit. Meski demikian, naskah peraturan BKPM terbaru tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden.
"Berbeda dengan sebelumnya, sekarang harus dilaporkan ke presiden dulu untuk mencegah obesitas regulasi. Kalau dulu cukup harmonisasi antar-K/L sudah bisa menerbitkan rincian industri pionir baru," ujar Yuliot.
Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 memuat 18 industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan perincian mengenai bidang usaha yang tercakup dalam industri pionir diatur melalui peraturan BKPM. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.