PMK 130/2020

Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas

Sejumlah pekerja mengolah kayu di pabrik Bondowoso Indah Plywood (BIP) milik BUMN PT Indah Karya (Persero), Desa Pekauman, Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday. (ANTARA FOTO/Seno/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasi perincian bidang usaha dan jenis produksi yang termasuk dalam daftar industri pionir seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan perluasan perincian bidang usaha yang termasuk dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 akan dilakukan melalui revisi atas Peraturan BKPM No. 8/2019.

"Nantinya akan ada masukan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) seperti Kementerian Perindustrian. Kami tanya dari Kementerian Perindustrian seperti apa rencana pengembangan industri pionirnya," ujar Yuliot, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Salah satu industri pionir yang akan diperluas bidang usahanya oleh BKPM adalah rincian mengenai industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika pada Pasal 3 ayat (2) huruf h PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, hanya industri elektronika atau telematika yang terkait dengan pembuatan LCD atau display saja yang tercakup dalam daftar industri pionir.

"Itu dulu terkunci pada PMK, sekarang kita longgarkan agar pemberian tax holiday bisa menyesuaikan dengan perkembangan. Kalau sudah dikunci pada PMK akan agak susah mengembangkan industrinya," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Yuliot berjanji peraturan BKPM terbaru mengenai rincian industri pionir yang bisa mendapatkan tax holiday akan segera terbit. Meski demikian, naskah peraturan BKPM terbaru tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden.

"Berbeda dengan sebelumnya, sekarang harus dilaporkan ke presiden dulu untuk mencegah obesitas regulasi. Kalau dulu cukup harmonisasi antar-K/L sudah bisa menerbitkan rincian industri pionir baru," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 memuat 18 industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan perincian mengenai bidang usaha yang tercakup dalam industri pionir diatur melalui peraturan BKPM. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan