KOTA TANGERANG

Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 November 2020 | 16:25 WIB
Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Ilustrasi. 

CIKOKOL, DDTCNews – UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Banten mengerahkan puluhan petugas untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin mengatakan pendataan tersebut salah satunya dilakukan di kawasan parkir Yupentek dan area parkir bank Bank Jabar Banten (BJB) Modernland. Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang PKB.

“Semua kendaraan bermotor kami data di area parkir, apakah sudah membayar pajak atau belum. Apabila ditemukan sepeda motor yang belum membayar pajak maka kami berikan brosur sebagai pengingat,” kata Saripudin, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan sebagai implementasi kegiatan penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU). Saripudin menyebut terdapat 23.456 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mendaftar ulang di Kota Tangerang.

Saripudin menambahkan brosur yang disematkan pada kendaraan wajib pajak diberikan untuk mengajak wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat atas kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain melaksanakan pendataan di area parkir, UPT Samsat Cikokol bekerja sama dengan kepolisian juga gencar melakukan razia kendaraan bermotor pada sejumlah titik di wilayah administratif UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Saripudin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut pada hakikatnya dibutuhkan untuk pembangunan berbagai sektor di Provinsi Banten, mulai dari pendidikan, Kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor. Berbagai cara kami lakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya”, paparnya, seperti dilansir palapanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 17:31 WIB

harus ditingkatkan lagi pengawasannya supaya wajib pajak tepat waktu untuk membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?