KOTA TANGERANG

Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 November 2020 | 16:25 WIB
Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Ilustrasi. 

CIKOKOL, DDTCNews – UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Banten mengerahkan puluhan petugas untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin mengatakan pendataan tersebut salah satunya dilakukan di kawasan parkir Yupentek dan area parkir bank Bank Jabar Banten (BJB) Modernland. Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang PKB.

“Semua kendaraan bermotor kami data di area parkir, apakah sudah membayar pajak atau belum. Apabila ditemukan sepeda motor yang belum membayar pajak maka kami berikan brosur sebagai pengingat,” kata Saripudin, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan sebagai implementasi kegiatan penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU). Saripudin menyebut terdapat 23.456 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mendaftar ulang di Kota Tangerang.

Saripudin menambahkan brosur yang disematkan pada kendaraan wajib pajak diberikan untuk mengajak wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat atas kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain melaksanakan pendataan di area parkir, UPT Samsat Cikokol bekerja sama dengan kepolisian juga gencar melakukan razia kendaraan bermotor pada sejumlah titik di wilayah administratif UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saripudin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut pada hakikatnya dibutuhkan untuk pembangunan berbagai sektor di Provinsi Banten, mulai dari pendidikan, Kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor. Berbagai cara kami lakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya”, paparnya, seperti dilansir palapanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 17:31 WIB

harus ditingkatkan lagi pengawasannya supaya wajib pajak tepat waktu untuk membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah