PMK 177/2022

Perhatikan! Beda Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup Makin Tegas

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:00 WIB
Perhatikan! Beda Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup Makin Tegas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 177/2022, pemerintah mempertegas perbedaan antara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan tertutup.

Pemeriksaan bukper secara terbuka atau tertutup sama-sama dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP). Perbedaan utama keduanya, yakni pemeriksaan bukper secara terbuka didahului dengan penyampaian SPPBP kepada orang pribadi atau badan, sedangkan pada pemeriksaan bukper secara tertutup tidak.

"Pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bab IV PMK 177/2022 menjelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban pemeriksa bukper saat melaksanakan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Demikian pula soal hak dan kewajiban antara orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup.

Pasal 8 ayat (1) menyebut terdapat 6 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana pemeriksaan buper. Namun, untuk pemeriksaan bukper secara tertutup, ada 3 poin yang dikecualikan. Kewajiban pemeriksa yang dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup setidaknya terbagi ke dalam 3 aspek.

Pertama, menyampaikan SPPBP, SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan buper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kedua, memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, serta memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Ketiga, memperlihatkan SPPBP atau SPPBP Perubahan jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Kemudian Pasal 8 ayat (6) beleid yang sama juga menyatakan terdapat pengecualian kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dalam pemeriksaan tertutup.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kewajiban yang dikecualikan, yakni memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bukper; serta memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tertutup dikecualikan dari kewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper; memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; serta memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper permulaan guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Mengenai hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, juga ada pengecualian jika dilaksanakan pemeriksaan bukper tertutup.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Hak tersebut yakni, pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan SPPBP, surat pemberitahuan SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan buper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat SPPBP atau SPPBP Perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan buper selesai dilaksanakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan