Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 177/2022, pemerintah mempertegas perbedaan antara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan tertutup.
Pemeriksaan bukper secara terbuka atau tertutup sama-sama dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP). Perbedaan utama keduanya, yakni pemeriksaan bukper secara terbuka didahului dengan penyampaian SPPBP kepada orang pribadi atau badan, sedangkan pada pemeriksaan bukper secara tertutup tidak.
"Pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).
Bab IV PMK 177/2022 menjelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban pemeriksa bukper saat melaksanakan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Demikian pula soal hak dan kewajiban antara orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup.
Pasal 8 ayat (1) menyebut terdapat 6 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana pemeriksaan buper. Namun, untuk pemeriksaan bukper secara tertutup, ada 3 poin yang dikecualikan. Kewajiban pemeriksa yang dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup setidaknya terbagi ke dalam 3 aspek.
Pertama, menyampaikan SPPBP, SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan buper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Kedua, memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, serta memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Ketiga, memperlihatkan SPPBP atau SPPBP Perubahan jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.
Kemudian Pasal 8 ayat (6) beleid yang sama juga menyatakan terdapat pengecualian kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dalam pemeriksaan tertutup.
Kewajiban yang dikecualikan, yakni memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bukper; serta memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.
Selain itu, orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tertutup dikecualikan dari kewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper; memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; serta memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper permulaan guna kelancaran pemeriksaan bukper.
Mengenai hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, juga ada pengecualian jika dilaksanakan pemeriksaan bukper tertutup.
Hak tersebut yakni, pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan SPPBP, surat pemberitahuan SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan buper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat SPPBP atau SPPBP Perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan buper selesai dilaksanakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.