PMK 177/2022

Perhatikan! Beda Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup Makin Tegas

Dian Kurniati | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:00 WIB
Perhatikan! Beda Pemeriksaan Bukper Terbuka dan Tertutup Makin Tegas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 177/2022, pemerintah mempertegas perbedaan antara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan tertutup.

Pemeriksaan bukper secara terbuka atau tertutup sama-sama dilakukan terhadap dugaan peristiwa pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP). Perbedaan utama keduanya, yakni pemeriksaan bukper secara terbuka didahului dengan penyampaian SPPBP kepada orang pribadi atau badan, sedangkan pada pemeriksaan bukper secara tertutup tidak.

"Pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Bab IV PMK 177/2022 menjelaskan perbedaan antara hak dan kewajiban pemeriksa bukper saat melaksanakan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Demikian pula soal hak dan kewajiban antara orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup.

Pasal 8 ayat (1) menyebut terdapat 6 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana pemeriksaan buper. Namun, untuk pemeriksaan bukper secara tertutup, ada 3 poin yang dikecualikan. Kewajiban pemeriksa yang dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup setidaknya terbagi ke dalam 3 aspek.

Pertama, menyampaikan SPPBP, SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan buper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kedua, memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, serta memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa bukper jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Ketiga, memperlihatkan SPPBP atau SPPBP Perubahan jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper.

Kemudian Pasal 8 ayat (6) beleid yang sama juga menyatakan terdapat pengecualian kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dalam pemeriksaan tertutup.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kewajiban yang dikecualikan, yakni memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bukper; serta memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Selain itu, orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tertutup dikecualikan dari kewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper; memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper; serta memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper permulaan guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Mengenai hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, juga ada pengecualian jika dilaksanakan pemeriksaan bukper tertutup.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Hak tersebut yakni, pertama, meminta pemeriksa bukper menyampaikan SPPBP, surat pemberitahuan SPPBP Perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan buper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Kedua, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, melihat SPPBP atau SPPBP Perubahan. Keempat, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan buper selesai dilaksanakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP