PMK 161/2022

Perhatian! Aturan Baru Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat Resmi Berlaku

Dian Kurniati | Senin, 13 Februari 2023 | 10:30 WIB
Perhatian! Aturan Baru Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat Resmi Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat berdasarkan PMK 161/2022 mulai 12 Februari 2023.

Melalui PMK 161/2022, pemerintah merevisi ketentuan soal pemberitahuan BKC yang selesai dibuat pada PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Perubahan dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.

"Untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business) dan kemudahan administrasi (ease of administration), sehingga PMK Nomor 94/PMK 04/2016 ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 161/2022, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

PMK 161/2022 dirilis untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi para pengusaha BKC dalam menjalankan usaha dan pengelolaan administrasinya. Dalam hal ini, DJBC telah melakukan kajian substantif sebagai upaya penyempurnaan ketentuan terkait dengan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat.

Selain itu, DJBC juga menerbitkan Perdirjen Nomor 24/BC/2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/2022, jika dibandingkan dengan aturan terdahulu pada PMK 94/2016 dan PMK 134/2019.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertama, pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai titik pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat. Ketentuan ini berlaku untuk jenis tembakau iris (TIS) sehingga dapat dikategorikan TIS untuk penjualan eceran dan TIS yang dikemas bukan untuk penjualan eceran.

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Periode pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C, serta hasil tembakau (HT) diubah dari 15 harian menjadi bulanan.

Sementara itu, jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang dari paling lambat 2 hari setelah periode pemberitahuan menjadi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, adanya perpanjangan periode perubahan data dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa etil alkohol (EA) dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan, sedangkan untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT adalah 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC selesai dibuat.

Keempat, upaya simplifikasi dokumen pemberitahuan BKC selesai dibuat atau CK-4 dengan menghilangkan data nomor dan tanggal dokumen produksi. Selain itu, nilai BKC yang direkam merupakan jumlah akumulasi produksi BKC selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, serta jenis dan ukuran kemasan.

Selain itu, melalui ketentuan baru ini pemerintah berupaya memberikan kepercayaan pengisian pemberitahuan BKC selesai dibuat kepada pengusaha karena pemberitahuan ini bersifat self assessment.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pengusaha pabrik yang tidak menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat, tidak menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian, atau tidak memenuhi ketentuan, bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pada saat PMK 161/2022 mulai berlaku, PMK 94/2016 dan PMK 134/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini