KUASA WAJIB PAJAK

Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 11:20 WIB
Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.63/PUU/XV/2017 telah membuka pintu bagi siapapun untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak melalui perluasan makna pihak yang menjadi kuasa.

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, penguatan peran perguruan tinggi menjadi krusial pasca perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Dia menyatakan selama ini ada penerapan yang tidak setara di mana lulusan pajak perguruan tinggi yang notabene mendalami ilmu soal perpajakan masih harus menjalani sertifikasi dari lembaga profesi. Proses yang sama juga dilalui lulusan non-pajak untuk dapat menjadi konsultan pajak.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

"Perguruan tinggi sebagai suatu lembaga yang akan menciptakan seorang yang paham pajak telah melalui akreditasi untuk mencetak lulusan yang kompeten. Pertanyaan dasarnya apakah kita 'tidak mempercayai' proses yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah terakreditasi untuk mencetak ahli pajak?," katanya, Senin (30/4).

Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas perguruan tinggi harus ditingkatkan karena saat ini Indonesia masih kekurangan orang yang paham soal perpajakan. Peningkatan itu bisa di mulai dari kompetensi dosen hingga penyempurnaan kurikulum.

"Dengan pengaturan kelak, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai lembaga sentral yang kita percayai untuk mencetak ahli pajak. Tentunya dengan perbaikan kurikulum, kerja sama dengan DJP dalam mendidik dosen pajak akan tercipta suasana kondusif, sehingga masyarakat lebih banyak lagi menjadi tertarik mengetahui dan mendalami tentang pajak," terangnya.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Pada akhirnya, lanjut Darussalam, meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan pajak dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.

Sementara itu, bagi pihak non-lulusan pajak yang ingin menjadi konsultan ataupun kuasa pajak dapat menempuh skema pendidikan brevet dan ujian sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada monopoli dan menarik lebih banyak minat masyarakat untuk mendalami soal perpajakan.

"Dengan demikian, mereka yang memiliki ijazah formal tetapi bukan di bidang perpajakan perlu mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Profesi Konsultan Pajak," tutupnya.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan