JAKARTA, DDTCNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.63/PUU/XV/2017 telah membuka pintu bagi siapapun untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak melalui perluasan makna pihak yang menjadi kuasa.
Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, penguatan peran perguruan tinggi menjadi krusial pasca perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.
Dia menyatakan selama ini ada penerapan yang tidak setara di mana lulusan pajak perguruan tinggi yang notabene mendalami ilmu soal perpajakan masih harus menjalani sertifikasi dari lembaga profesi. Proses yang sama juga dilalui lulusan non-pajak untuk dapat menjadi konsultan pajak.
"Perguruan tinggi sebagai suatu lembaga yang akan menciptakan seorang yang paham pajak telah melalui akreditasi untuk mencetak lulusan yang kompeten. Pertanyaan dasarnya apakah kita 'tidak mempercayai' proses yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah terakreditasi untuk mencetak ahli pajak?," katanya, Senin (30/4).
Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas perguruan tinggi harus ditingkatkan karena saat ini Indonesia masih kekurangan orang yang paham soal perpajakan. Peningkatan itu bisa di mulai dari kompetensi dosen hingga penyempurnaan kurikulum.
"Dengan pengaturan kelak, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai lembaga sentral yang kita percayai untuk mencetak ahli pajak. Tentunya dengan perbaikan kurikulum, kerja sama dengan DJP dalam mendidik dosen pajak akan tercipta suasana kondusif, sehingga masyarakat lebih banyak lagi menjadi tertarik mengetahui dan mendalami tentang pajak," terangnya.
Pada akhirnya, lanjut Darussalam, meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan pajak dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.
Sementara itu, bagi pihak non-lulusan pajak yang ingin menjadi konsultan ataupun kuasa pajak dapat menempuh skema pendidikan brevet dan ujian sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada monopoli dan menarik lebih banyak minat masyarakat untuk mendalami soal perpajakan.
"Dengan demikian, mereka yang memiliki ijazah formal tetapi bukan di bidang perpajakan perlu mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Profesi Konsultan Pajak," tutupnya.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.