KONSULTASI CORETAX

Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB
Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

Made Astrin Dwi Kartini
Internal Tax Solution Lead of DDTC

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Aprilia. Saya bekerja sebagai tax staff pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Saya ingin bertanya mengenai ketentuan bagi pegawai yang akan diberikan kuasa atau akses akun ke coretax perusahaan. Apakah perlu bagi pegawai tersebut untuk registrasi terlebih dahulu di coretax akun pribadinya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Aprilia, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih Bu Aprilia atas pertanyaannya. Salah satu isu yang sering ditanyakan oleh wajib pajak terkait dengan coretax adalah pengelolaan akses akun wajib pajak badan. Sesuai dengan amanat UU KUP, kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dijalankan oleh pihak pengurus/wakil ataupun kuasa wajib pajak. Hal ini berlaku bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dapat dilakukan oleh kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus. Dengan demikian, sistem coretax akan mengakomodasi kebutuhan untuk penunjukan kuasa atau wakil wajib pajak.

Dari sisi pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh pihak wakil/kuasa wajib pajak, sistem coretax mengenalkan konsep impersonating atau 'berperan'. Artinya, pengelolaan akun coretax dapat dijalankan oleh pihak pengurus/wakil atau kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak melalui akun pribadinya dengan berperan sebagai wajib pajak yang memberi kuasa. Konsep impersonating ini berlaku bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dengan perwakilannya.

Bila dijelaskan secara sederhana, wajib pajak yang diberi kuasa perlu login atau masuk ke akun pribadi mereka dengan NIK. Kemudian, wakil/kuasa tersebut dapat memilih peran sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang dia wakili.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Konsep impersonating ini memungkinkan wakil/kuasa melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan role access yang diberikan. Kami sangat menyarankan agar wajib pajak yang memberi kuasa dapat memilih role access terhadap wakil/kuasa secara detail demi keamanan akses dan data wajib pajak.

Beralih pada pertanyaan Ibu Aprilia, mengenai apakah perlu pegawai yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa tersebut untuk registrasi terlebih dahulu di Coretax pribadi?

Jawabannya adalah iya, perlu. Alasannya, segala proses pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pihak yang diwakilinya akan melalui akun pribadi pegawai tersebut. Secara tidak langsung, pegawai diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu akun pribadinya di sistem coretax.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Perlu diketahui, bagi pegawai yang akan mendaftarkan diri di sistem coretax akan diberikan dua pilihan registrasi. Pertama, Registration with NIK Activation/NIK Activation yaitu menu yang dapat dipilih bila wajib pajak ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.

Kedua, Registration Only yaitu menu yang dapat dipilih oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Pilihan ini tersedia bagi wanita menikah yang memilih kewajiban perpajakan bergabung dengan suami, namun tetap membutuhkan akses coretax untuk menandatangani dokumen perpajakan tertentu terkait dengan jabatan yang dimilikinya.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6