KINERJA PERDAGANGAN

Perdagangan ke 4 Negara Eropa Dipermudah, Kinerja Ekspor Dipatok Naik

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 10:00 WIB
Perdagangan ke 4 Negara Eropa Dipermudah, Kinerja Ekspor Dipatok Naik

Ilustrasi. Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 152/2021. Beleid ini mengatur mengenai pemberlakuan tarif preferensial terhadap impor barang yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (The European Free Trade Association/EFTA). EFTA merupakan asosiasi 4 negara di Eropa yang terdiri atas Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan PMK 152/2021 merupakan implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IE-CEPA) yang disepakati pada 16 Desember 2018. Menurutnya, kerja sama tersebut akan memperkuat perdagangan sekaligus mendiversifikasi tujuan ekspor Indonesia.

"Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar nontradisional dan meningkatkan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global, termasuk untuk produk minyak sawit dan turunannya," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Febrio mengatakan PMK 152/2021 akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia, khususnya yang berupa tarif bea masuk. PMK tersebut mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota (tariff rate quota/TRQ) untuk beberapa produk.

Dia menjelaskan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia atau setara 86,46% dari total pos tarif, serta senilai 98,81% atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik. Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 pos tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi.

Di sisi ekspor, produk Indonesia juga mendapatkan tarif bea masuk menjadi 0% untuk berbagai macam produk unggulan seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki ke Swiss.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Kemudian, pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia, serta pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia. Terakhir, pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.

EFTA menjadi salah satu jaringan perdagangan yang penting bagi Indonesia karena terdiri atas 4 negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Dengan implementasi Indonesia-EFTA, akan terjadi diversifikasi tujuan ekspor ke pasar nontradisional.

Selama 2016-2020 hubungan perdagangan Indonesia–EFTA menunjukan potensi peningkatan yang cukup pesat. Dari sisi neraca perdagangan, rata–rata perkembangan tahunan neraca perdagangan Indonesia–EFTA mencatatkan surplus.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan Asean. Oleh karena itu, ekspor akan meningkat dan impor bahan baku atau barang modal menjadi lebih mudah.

Febrio menambahkan IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif 0% ke Islandia dan Norwegia. Swiss, yang sebelumnya membatasi pasar minyak sawitnya, kembali akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel, dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5% per tahun hingga tahun kelima.

Menurutnya, perjanjian IE-CEPA tidak hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang, tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan.

"Perjanjian IE-CEPA merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi