KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Suasana gedung-gedung bertingkat dan perumahan warga dengan kabut polusi udara di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk satuan tugas (satgas) yang secara khusus bertugas mengoptimalkan perdagangan karbon di Indonesia. Satgas juga berupaya mengurai hambatan kebijakan dekarbonisasi, termasuk soal pendanaan dan koordinasi antarlembaga.

KSP sendiri menargetkan penerapan perdagangan karbon harus berjalan sepenuhnya dengan optimal sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada Oktober 2024.

"Percepatan dekarbonisasi merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan perubahan iklim, salah satunya dengan perdagangan karbon," kata Ketua Satgas Karbon KSP Ishak Saing dalam seminar Indonesia Carbon Care Initiative (ICCI) 2024, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dalam perdagangan karbon, pemerintah mengalokasikan kredit karbon sebagai insentif bagi industri dan sektor lainnya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Mekanisme ini tidak hanya menghasilkan manfaat lingkungan yang signifikan, tapi juga menciptakan kesempatan ekonomi baru lewat perdagangan karbon di pasar internasional," kata Ishak.

Pada kesempatan itu, Ishak juga menyoroti konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menjadi bagian penting dari strategi dekarbonisasi Indonesia.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

NEK menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai ekonomi dari layanan ekosistem dan pengurangan emisi karbon, serta memberikan panduan bagi pembuat kebijakan untuk mengembangkan kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pasar.

Pengembangan bursa karbon sendiri, sambung dia, menjadi langkah penting dalam memperluas infrastruktur perdagangan karbon, yakni dengan memberikan platform transparan dan efisien bagi pelaku pasar untuk membeli dan menjual kredit karbon.

"Ini bisa mendorong pertumbuhan ekosistem karbon yang dinamis dan berkelanjutan, serta memberikan insentif bagi inovasi teknologi hijau," ujar Ishak.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ahli Karbon Indonesia (ACEXI) Lastyo Lukito menyambut baik pembentukan satgas karbon KSP. Menurutnya, inisiatif pemerintah untuk membangun kolaborasi lintas sektor dalam kerangka Indonesia Carbon Care Initiatives (ICCI) menjadi langkah positif untuk membantu akselerasi dekarbonisasi di Indonesia.

"Ini strategi yang tepat untuk mendukung upaya KSP mengakselerasi dekarbonisasi melalui perdagangan karbon dapat direncanakan dan diimplementasikan dengan komprehensif," ucap Lastyo.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko sempat mengungkapkan bahwa potensi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar. Alasannya, Indonesia memiliki paparan hutan tropis, padang rumput beriklim sedang, serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove, padang lamun, serta rumput laut. Potensi tersebut dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya