KOTA BOGOR

Perda Penagihan Pajak Daerah Dicabut, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 20:13 WIB
Perda Penagihan Pajak Daerah Dicabut, Ada Apa?

Salah satu sudut Kota Bogor.

BOGOR, DDTCNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menggelar sidang paripurna tentang penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yang salah satu di antaranya mengenai pencabutan perda penagihan pajak daerah.

Ketiga raperda itu adalah perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bogor, raperda pencabutan sejumlah Perda, dan perubahan kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim mengatakan raperda mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2019 diajukan dalam rangka penyesuaian regulasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan Pemkot Bogor.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Ada beberapa perubahan yang diajukan, di antaranya definisi Perumda BPR, Kepala Daerah dan Dewan Pengawas, maksud tujuan dan kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal setor, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi serta pembagian laba,” ujarnya, Senin (10/2/2020).

Didie menambahkan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemkot Bogor perlu melakukan inventarisasi dan klasifikasi produk hukum yang ditindaklanjuti regulasi dan deregulasi.

Karena itu, diperlukan penataan produk hukum daerah dengan pencabutan beberapa perda. Salah satunya Perda Nomor 10 tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Perda ini perlu dicabut karena sudah diatur Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Begitu pula dengan Perda Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah yang sudah diatur Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” katanya

Selain itu, ada Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor yang dicabut karena sudah diatur Peraturan Wali Kota. Kemudian Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak berlaku.

“Ada lagi Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Semuanya dicabut,” katanya.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, Didie mengatakan, rekomendasi Pemprov Jawa Barat menyatakan perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian.

Rekomendasi itu antara lain perubahan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak jadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Selanjutnya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berubah menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja. “Ini semua akan kami selesaikan setelah tiga raperda itu disetujui DPRD,” kata Didie seperti dilansir www.ayobogor.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN