FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Terus Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 12:19 WIB
Percepatan Impor Terus Digencarkan Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) terus menginvetarisir perusahaan yang dianggap layak mendapatkan percepatan layanan impor melalui jalur hijau.

Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani menuturkan hingga 18 Juli 2016, BKPM telah memutakhirkan profil 66 perusahaan untuk diberikan fasilitas jalur hijau dengan nilai rencana investasi sebesar Rp179,9 triliun.

“Kita akan dorong perusahaan untuk mengajukan masterlist sekaligus permohonan percepatan melalui jalur hijau,” ujarnya seperti dikutip laman resmi DJBC, Senin (26/7).

Baca Juga:
DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Fasilitas jalur hijau yang bisa mengakselerasi customs clearence time kegiatan impor perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Jalur hijau diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi untuk merealisasikan investasinya.

Kendati demikian, Franky menambahkan pemberian fasilitas jalur hijau tidak serta memberikan kelonggaran pengawasan kegiatan impor perusahaan. Menurutnya, DJBC akan tetap melakukan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan.

Perusahaan yang telah memperoleh jalur hijau berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya seperti industri kertas, logam, mineral non logam, kimia dasar, mesin dan elektronik, listrik, gas, karet, plastik, hingga industri makanan.

Sementara lokasinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:00 WIB PER-2/BC/2022

DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN