FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Terus Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 12:19 WIB
Percepatan Impor Terus Digencarkan Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) terus menginvetarisir perusahaan yang dianggap layak mendapatkan percepatan layanan impor melalui jalur hijau.

Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani menuturkan hingga 18 Juli 2016, BKPM telah memutakhirkan profil 66 perusahaan untuk diberikan fasilitas jalur hijau dengan nilai rencana investasi sebesar Rp179,9 triliun.

“Kita akan dorong perusahaan untuk mengajukan masterlist sekaligus permohonan percepatan melalui jalur hijau,” ujarnya seperti dikutip laman resmi DJBC, Senin (26/7).

Baca Juga:
DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Fasilitas jalur hijau yang bisa mengakselerasi customs clearence time kegiatan impor perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Jalur hijau diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi untuk merealisasikan investasinya.

Kendati demikian, Franky menambahkan pemberian fasilitas jalur hijau tidak serta memberikan kelonggaran pengawasan kegiatan impor perusahaan. Menurutnya, DJBC akan tetap melakukan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan.

Perusahaan yang telah memperoleh jalur hijau berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya seperti industri kertas, logam, mineral non logam, kimia dasar, mesin dan elektronik, listrik, gas, karet, plastik, hingga industri makanan.

Sementara lokasinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:00 WIB PER-2/BC/2022

DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP