FASILITAS IMPOR

Percepatan Impor Terus Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 12:19 WIB
Percepatan Impor Terus Digencarkan Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) terus menginvetarisir perusahaan yang dianggap layak mendapatkan percepatan layanan impor melalui jalur hijau.

Wakil Menteri Perindustrian Franky Sibarani menuturkan hingga 18 Juli 2016, BKPM telah memutakhirkan profil 66 perusahaan untuk diberikan fasilitas jalur hijau dengan nilai rencana investasi sebesar Rp179,9 triliun.

“Kita akan dorong perusahaan untuk mengajukan masterlist sekaligus permohonan percepatan melalui jalur hijau,” ujarnya seperti dikutip laman resmi DJBC, Senin (26/7).

Baca Juga:
DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Fasilitas jalur hijau yang bisa mengakselerasi customs clearence time kegiatan impor perusahaan ini diharapkan mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Jalur hijau diberikan pada perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi untuk merealisasikan investasinya.

Kendati demikian, Franky menambahkan pemberian fasilitas jalur hijau tidak serta memberikan kelonggaran pengawasan kegiatan impor perusahaan. Menurutnya, DJBC akan tetap melakukan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan.

Perusahaan yang telah memperoleh jalur hijau berasal dari berbagai sektor industri, beberapa di antaranya seperti industri kertas, logam, mineral non logam, kimia dasar, mesin dan elektronik, listrik, gas, karet, plastik, hingga industri makanan.

Sementara lokasinya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan beberapa provinsi lainnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:00 WIB PER-2/BC/2022

DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak