Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penumpang yang baru datang dari luar negeri perlu memperhatikan jalur pengeluaran barang bawaannya.
Ditjen Bea dan Cukai membagi jalur pengeluaran barang menjadi 2, yaitu jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, sedangkan jalur merah adalah sebaliknya.
“Jalur merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Penentuan jalur dilakukan berdasarkan pada pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang (customs declaration) yang telah diisi penumpang. Untuk itu, customs declaration harus diisi dengan benar untuk mempercepat proses pengeluaran barang. Simak Apa Itu Customs Declaration?
Terdapat 5 kelompok barang yang perlu melewati jalur merah. Pertama, penumpang membawa barang bawaan dengan nilai pabean di atas US$500 per penumpang dan/atau membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas pembebasan cukai.
Batas pembebasan cukai yang diberikan untuk setiap orang dewasa adalah maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman beralkohol.
Kedua, penumpang membawa hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.
Ketiga, penumpang membawa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi.
Keempat, penumpang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Kelima, penumpang membawa barang yang dikategorikan sebagai selain barang pribadi (non-personal use).
Apabila penumpang membawa barang dengan nilai pabean di atas US$500, membawa BKC di atas batas pembebasan cukai, dan/atau membawa barang-barang yang telah disebutkan maka perlu melewati jalur merah.
Sebaliknya, apabila penumpang tidak membawa barang-barang tersebut maka bisa melewati jalur hijau. Namun, pejabat bea dan cukai bisa menetapkan ulang jalur yang harus dilewati berdasarkan metode random check atau berdasarkan manajemen risiko.
“Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh penumpang yang dikeluarkan melalui jalur hijau berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 17 ayat (4) PMK 203/2017.
Sebagai informasi, penumpang yang melewati jalur merah akan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan/atau x-ray. Umumnya, pemeriksaan tersebut dilakukan atas semua barang termasuk koper bagasi, hand carry, dan bagasi kabin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.