Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai telah menghapus jalur kuning dalam tahapan pengeluaran barang impor sejak akhir April 2022. Penghapusan jalur kuning itu tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-2/BC/2022.
Beleid yang berlaku sejak 25 April 2022 merupakan revisi kelima dari PER -16/BC/2016. Revisi dalam PER-2/BC/2022 di antaranya berupa penghapusan jalur kuning. Dengan demikian, kini jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai hanya terdiri atas jalur merah dan hijau.
“... bahwa untuk meningkatkan pelayanan perlu melakukan penyederhanaan penjaluran pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menghapus jalur kuning,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2022, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur kuning di antaranya ditetapkan apabila importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.
Jalur kuning juga dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.
Namun, sejak berlakunya PER-2/BC/2022, tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor. Sementara itu, jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Selanjutnya, jalur hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum SPPB.
Sebagai informasi, adanya pembagian jenis jalur pengeluaran barang impor ini dimaksudkan agar pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif. Artinya, pemeriksaan fisik tidak dilakukan atas seluruh barang impor, tetapi hanya atas barang impor yang masuk jalur merah.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif agar tidak menghambat arus barang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Kepabenan. Perincian ketentuan jalur pengeluaran barang impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 228/2015, dan PER-16/BC/2016 s.t.d.t.d PER-2/BC/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.