PER-2/BC/2022

DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:00 WIB
DJBC Hapus Jalur Kuning dalam Pengeluaran Barang Impor, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai telah menghapus jalur kuning dalam tahapan pengeluaran barang impor sejak akhir April 2022. Penghapusan jalur kuning itu tercantum dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-2/BC/2022.

Beleid yang berlaku sejak 25 April 2022 merupakan revisi kelima dari PER -16/BC/2016. Revisi dalam PER-2/BC/2022 di antaranya berupa penghapusan jalur kuning. Dengan demikian, kini jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai hanya terdiri atas jalur merah dan hijau.

“... bahwa untuk meningkatkan pelayanan perlu melakukan penyederhanaan penjaluran pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menghapus jalur kuning,” bunyi pertimbangan PER-2/BC/2022, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sebelumnya, jalur kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur kuning di antaranya ditetapkan apabila importir berisiko tinggi mengimpor komoditas berisiko rendah, importir berisiko menengah yang mengimpor komoditas berisiko menengah, atau Mita nonprioritas mengimpor komoditas berisiko tinggi.

Jalur kuning juga dapat ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya, serta terdapat persyaratan administrasi lain yang masih kurang dan harus dilengkapi oleh importir.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, sejak berlakunya PER-2/BC/2022, tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor. Sementara itu, jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Selanjutnya, jalur hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum SPPB.

Sebagai informasi, adanya pembagian jenis jalur pengeluaran barang impor ini dimaksudkan agar pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif. Artinya, pemeriksaan fisik tidak dilakukan atas seluruh barang impor, tetapi hanya atas barang impor yang masuk jalur merah.

Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif agar tidak menghambat arus barang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Kepabenan. Perincian ketentuan jalur pengeluaran barang impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 228/2015, dan PER-16/BC/2016 s.t.d.t.d PER-2/BC/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan