SE-39/PJ/2021

Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru yang memperbarui implementasi compliance risk management (CRM) dan business intelligence.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-39/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 13 Juli 2021. Surat edaran terbaru ini mencabut surat edaran tentang CRM sebelumnya, yaitu SE-24/PJ/2019.

"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan dan fungsi edukasi perpajakan, serta penyempurnaan pada fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan berupa implementasi CRM transfer pricing dengan dukungan business intelligence," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Surat edaran terbaru ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan CRM dan business intelligence, serta menyeragamkan prosedur pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.

CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara struktur guna mendukung pengambilan keputusan oleh DJP. Tahapan-tahapan CRM terdiri dari persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko, serta monitoring.

CRM digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penagihan.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sementara itu, business intelligence adalah teknik yang digunakan DJP untuk menggabungkan arsitektur, teknologi, hingga basis data guna menyajikan informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Business intelligence mengambil peran untuk melakukan otomatisasi, percepatan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap penciptaan nilai tambah atas proses CRM. Pengetahuan yang dihasilkan melalui business intelligence akan diintegrasikan dengan keseluruhan keputusan strategis dalam proses bisnis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN