SE-39/PJ/2021

Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Percepat Implementasi CRM, Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru

Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran baru yang memperbarui implementasi compliance risk management (CRM) dan business intelligence.

Surat edaran yang dimaksud adalah SE-39/PJ/2021 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 13 Juli 2021. Surat edaran terbaru ini mencabut surat edaran tentang CRM sebelumnya, yaitu SE-24/PJ/2019.

"Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi CRM pada fungsi pelayanan dan fungsi edukasi perpajakan, serta penyempurnaan pada fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan berupa implementasi CRM transfer pricing dengan dukungan business intelligence," bunyi SE-39/PJ/2021, dikutip Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Surat edaran terbaru ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan panduan atau petunjuk terkait dengan pelaksanaan CRM dan business intelligence, serta menyeragamkan prosedur pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.

CRM adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara struktur guna mendukung pengambilan keputusan oleh DJP. Tahapan-tahapan CRM terdiri dari persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko, serta monitoring.

CRM digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penagihan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, business intelligence adalah teknik yang digunakan DJP untuk menggabungkan arsitektur, teknologi, hingga basis data guna menyajikan informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.

Business intelligence mengambil peran untuk melakukan otomatisasi, percepatan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap penciptaan nilai tambah atas proses CRM. Pengetahuan yang dihasilkan melalui business intelligence akan diintegrasikan dengan keseluruhan keputusan strategis dalam proses bisnis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?