BALIKPAPAN

Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:30 WIB
Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan Wali Kota Rizal Effendi mencoba membayar parkir menggunakan kartu di gerbang keluar Balikpapan SuperBlock (BSB), Selasa (22/8). (Foto: Prokal.co)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan meluncurkan kartu e-parking sebagai alat pembayaran parkir non tunai di beberapa pusat perbelanjaan. Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah pengunjung dalam membayar tarif parkir di pusat perbelanjaan seperti e-Walk dan Plaza Balikpapan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan pembayaran parkir tunai cukup memakan waktu saat kekurangan maupun kelebihan bayar parkir. Sementara pembayaran non tunai akan mempercepat antrean pembayaran parkir.

"E-parking ini hanya mengubah pola pembayaran saja, tidak mengubah pembagian nilai. Jadi 30% tetap untuk retribusi parkir, sementara 70% untuk pemilik maupun pengelola parkirnya. Hasil per hari akan terdata secara keseluruhan,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Pemkot Balikpapan mengharapkan masyarakat atau pengguna kartu e-parking akan semakin terbiasa dengan pembayaran non tunai. Selain mempercepat proses pembayaran, pelaporan penerimaan parkir per harinya bisa ter-monitor oleh Pemkot.

Menurutnya e-parking saat ini masih dalam tahap percobaan, sehingga laporan parkir bulanan masih tetap diberlakukan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Balikpapan pun akan tetap mengawasi kondisi lapangan, khususnya jika terjadi putusnya jaringan saat listrik padam.

Kendati demikian, e-parking akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2018. Sebelum berlaku efektif, Pemkot Balikpapan akan mensosialisasikan e-parking kepada masyarakat sekaligus menambah lokasi pemberlakuan e-parking seperti di Plaza Rapak dan Mall Fantasy.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Pemkot Balikpapan pun akan membuat palang pintu parkir khusus untuk pembayaran parkir non tunai dan akan memprioritaskan pembayar parkir yang menggunakan kartu e-parking. Seluruh pintu keluar parkir kendaraan akan disediakan mesin gesek untuk transaksi non tunai.

Sementara ini, e-parking sudah tergabung dalam Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI untuk mempermudah pengguna kartu dalam mengisi saldo kartu atau top up. Pengguna kartu non tunai bisa mengisi saldo top up maksimal senilai Rp1 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 21:21 WIB

Bagus dong..klo itu semua naik.. sebaiknya parkir pakai koin atau pk kartu berlaku dikota besar..krn banyak parkir bebasis keamanan ..alias ilegal tanpa karcis .. tentu PAD kurang.. anaehnya penegak hukum, sat PP contohnya gak bantuin kenapa???? apa kiraya mungkin sdh tahu manisnya gula kali ya atau males ??

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko