BALIKPAPAN

Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 17:30 WIB
Percepat Bayar Parkir, Kartu E-Parking Diluncurkan Wali Kota Rizal Effendi mencoba membayar parkir menggunakan kartu di gerbang keluar Balikpapan SuperBlock (BSB), Selasa (22/8). (Foto: Prokal.co)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan meluncurkan kartu e-parking sebagai alat pembayaran parkir non tunai di beberapa pusat perbelanjaan. Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah pengunjung dalam membayar tarif parkir di pusat perbelanjaan seperti e-Walk dan Plaza Balikpapan.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan pembayaran parkir tunai cukup memakan waktu saat kekurangan maupun kelebihan bayar parkir. Sementara pembayaran non tunai akan mempercepat antrean pembayaran parkir.

"E-parking ini hanya mengubah pola pembayaran saja, tidak mengubah pembagian nilai. Jadi 30% tetap untuk retribusi parkir, sementara 70% untuk pemilik maupun pengelola parkirnya. Hasil per hari akan terdata secara keseluruhan,” ujarnya di Balikpapan, Selasa (22/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemkot Balikpapan mengharapkan masyarakat atau pengguna kartu e-parking akan semakin terbiasa dengan pembayaran non tunai. Selain mempercepat proses pembayaran, pelaporan penerimaan parkir per harinya bisa ter-monitor oleh Pemkot.

Menurutnya e-parking saat ini masih dalam tahap percobaan, sehingga laporan parkir bulanan masih tetap diberlakukan. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Balikpapan pun akan tetap mengawasi kondisi lapangan, khususnya jika terjadi putusnya jaringan saat listrik padam.

Kendati demikian, e-parking akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2018. Sebelum berlaku efektif, Pemkot Balikpapan akan mensosialisasikan e-parking kepada masyarakat sekaligus menambah lokasi pemberlakuan e-parking seperti di Plaza Rapak dan Mall Fantasy.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot Balikpapan pun akan membuat palang pintu parkir khusus untuk pembayaran parkir non tunai dan akan memprioritaskan pembayar parkir yang menggunakan kartu e-parking. Seluruh pintu keluar parkir kendaraan akan disediakan mesin gesek untuk transaksi non tunai.

Sementara ini, e-parking sudah tergabung dalam Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI untuk mempermudah pengguna kartu dalam mengisi saldo kartu atau top up. Pengguna kartu non tunai bisa mengisi saldo top up maksimal senilai Rp1 juta. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 21:21 WIB

Bagus dong..klo itu semua naik.. sebaiknya parkir pakai koin atau pk kartu berlaku dikota besar..krn banyak parkir bebasis keamanan ..alias ilegal tanpa karcis .. tentu PAD kurang.. anaehnya penegak hukum, sat PP contohnya gak bantuin kenapa???? apa kiraya mungkin sdh tahu manisnya gula kali ya atau males ??

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?