BERITA PAJAK HARI INI

Percaya Diri Dana Repatriasi Tidak Kabur, Ini Alasan BI

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 18 Januari 2019 | 08:01 WIB
Percaya Diri Dana Repatriasi Tidak Kabur, Ini Alasan BI

Ilustrasi BI. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menilai imbal hasil yang ditawarkan instrumen investasi di pasar domestik lebih besar dibandingkan di luar negeri. Hal ini dinilai menjadi daya tarik pemilik dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak untuk tetap membenamkan investasi di dalam negeri.

Respons Bank Indonesia (BI) terhadap hampir berakhirnya holding period dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (18/1/2018).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku tidak melihat adanya pembalikan dana repatriasi ke luar negeri. Apalagi, dana tersebut sudah dibenamkan di berbagai instrumen investasi dengan imbal hasil yang masih menarik dan prospek ekonomi Indonesia yang cukup baik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kami tidak melihat adanya risiko dana repatriasi itu akan ke luar negeri,” ujarnya bersamaan dengan dengan pengumuman penahanan suku bunga acuan (BI 7-days reverse repo rate) di level 6%.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik perlakuan perpajakan transaksi e-commerce dan pemajakan terhadap influencer seperti selebgram dan youtuber. Keputusan Menteri Keuangan untuk menghapus kewajiban menyerahkan NPWP dan NIK dinilai menghilangkan semangat kesetaraan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dana Sekitar Rp140 Triliun di Berbagai Instrumen Investasi

BI mencatat dana repatriasi sekitar Rp140 triliun sudah dibenamkan di berbagai instrumen investasi seperti deposito, reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan aset keuangan lainnya. Berbagai instrumen investasi tersebut diklaim menawarkan imbal hasil yang lebih menarik dibandingkan instrumen di luar negeri.

“Apalagi pasar finansial domestik masih stabil. Perekonomian juga tumbuh sehat sehingga tidak ada alasan untuk membawa ke luar dana repatriasi,” kata Perry.

  • Dana di Sektor Riil Minim Pembalikan

Beberapa pengamat menilai dana repatriasi yang sudah dibenamkan di sektor riil sangat minim potensi pembalikan ke luar negeri. Hal ini dikarenakan dana tersebut akan berputar dalam jangka waktu yang relatif menengah—panjang, tidak seperti pasar uang dan saham.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Apindo Nilai Langkah Menkeu Tidak Adil

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mengecualikan penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pedagang di e-commerce bertentangan dengan tujuan awal untuk memberikan kesetaraan dengan pedagang konvensional.

“Itu tidak fair,” tegasnya.

  • Sosialisasi ke Influencer Ditempuh DJP

Ditjen Pajak (DJP) menempuh upaya sosialisasi kepada influencer seperti selebgram dan youtuber terkait kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan oleh masing-masing KPP. Tidak hanya memberikan sosialisasi, petugas KPP akan membimbing influencer hingga kewajiban perpajakannya tuntas dipenuhi.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Lartas Ekspor Ditinjau Ulang

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan upaya simplifikasi prosedur ditempuh dengan mengkaji ulang daftar komoditas yang termasuk dalam larangan terbatas (lartas) ekspor dan beberapa komoditas ekspor yang wajib laporan surveyor (LS).

  • Ruang Pengetatan Moneter Terbatas

Bersamaan dengan keputusan untuk menahan suku bunga acuan (BI 7-days reverse repo rate) di level 6%, BI mengungkapkan ruang pengetatan semakin terbatas. Hal ini berkaitan dengan posisi yang diambil The Fed yang mulai melunak dalam proses normalisasi kebijakan moneternya.

“Ya itulah mengapa suku bunga BI hampir mencapai puncaknya,” kata Perry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan