Ilustrasi BI.
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia menilai imbal hasil yang ditawarkan instrumen investasi di pasar domestik lebih besar dibandingkan di luar negeri. Hal ini dinilai menjadi daya tarik pemilik dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak untuk tetap membenamkan investasi di dalam negeri.
Respons Bank Indonesia (BI) terhadap hampir berakhirnya holding period dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (18/1/2018).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku tidak melihat adanya pembalikan dana repatriasi ke luar negeri. Apalagi, dana tersebut sudah dibenamkan di berbagai instrumen investasi dengan imbal hasil yang masih menarik dan prospek ekonomi Indonesia yang cukup baik.
“Kami tidak melihat adanya risiko dana repatriasi itu akan ke luar negeri,” ujarnya bersamaan dengan dengan pengumuman penahanan suku bunga acuan (BI 7-days reverse repo rate) di level 6%.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti topik perlakuan perpajakan transaksi e-commerce dan pemajakan terhadap influencer seperti selebgram dan youtuber. Keputusan Menteri Keuangan untuk menghapus kewajiban menyerahkan NPWP dan NIK dinilai menghilangkan semangat kesetaraan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
BI mencatat dana repatriasi sekitar Rp140 triliun sudah dibenamkan di berbagai instrumen investasi seperti deposito, reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan aset keuangan lainnya. Berbagai instrumen investasi tersebut diklaim menawarkan imbal hasil yang lebih menarik dibandingkan instrumen di luar negeri.
“Apalagi pasar finansial domestik masih stabil. Perekonomian juga tumbuh sehat sehingga tidak ada alasan untuk membawa ke luar dana repatriasi,” kata Perry.
Beberapa pengamat menilai dana repatriasi yang sudah dibenamkan di sektor riil sangat minim potensi pembalikan ke luar negeri. Hal ini dikarenakan dana tersebut akan berputar dalam jangka waktu yang relatif menengah—panjang, tidak seperti pasar uang dan saham.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan mengecualikan penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pedagang di e-commerce bertentangan dengan tujuan awal untuk memberikan kesetaraan dengan pedagang konvensional.
“Itu tidak fair,” tegasnya.
Ditjen Pajak (DJP) menempuh upaya sosialisasi kepada influencer seperti selebgram dan youtuber terkait kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan oleh masing-masing KPP. Tidak hanya memberikan sosialisasi, petugas KPP akan membimbing influencer hingga kewajiban perpajakannya tuntas dipenuhi.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan upaya simplifikasi prosedur ditempuh dengan mengkaji ulang daftar komoditas yang termasuk dalam larangan terbatas (lartas) ekspor dan beberapa komoditas ekspor yang wajib laporan surveyor (LS).
Bersamaan dengan keputusan untuk menahan suku bunga acuan (BI 7-days reverse repo rate) di level 6%, BI mengungkapkan ruang pengetatan semakin terbatas. Hal ini berkaitan dengan posisi yang diambil The Fed yang mulai melunak dalam proses normalisasi kebijakan moneternya.
“Ya itulah mengapa suku bunga BI hampir mencapai puncaknya,” kata Perry. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.