PMK 161/2022

Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 20:17 WIB
Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik dapat melakukan perbaikan data terhadap pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat dan telah disampaikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Permohonan … disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 161/2022, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika permohonan tersebut disetujui, pejabat bea dan cukai akan melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, jika permohonan ditolak, kepala kantor akan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pengusaha pabrik disertai alasan penolakan.

Terdapat ketentuan khusus untuk permohonan perbaikan data berkaitan dengan jumlah produksi. Pertama, untuk BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, data dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan.

Kedua, untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau, data dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, perbaikan data tetap dapat dilakukan dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 11 ayat (7) PMK 161/2022.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada Pasal 12 PMK 161/2022 diatur bahwa permohonan perbaikan data tidak dapat diterima jika pengusaha kena pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.

Perbaikan data terhadap pengusaha pabrik dengan kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan ketentuan tertentu. Pertama, dilakukan perbaikan data dan disertai penurunan nilai tingkat kepatuhan pengusaha pabrik. Kedua, dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.

Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022),” bunyi Pasal 16 PMK 161/2022. (Fikri Harris/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?