PMK 161/2022

Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 November 2022 | 20:17 WIB
Perbaikan Data untuk Pemberitahuan BKC Selesai Dibuat, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik dapat melakukan perbaikan data terhadap pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat dan telah disampaikan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha pabrik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Permohonan … disampaikan kepada kepala kantor dalam bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/atau alasan perbaikan data,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (2) PMK 161/2022, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Jika permohonan tersebut disetujui, pejabat bea dan cukai akan melakukan perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai. Namun, jika permohonan ditolak, kepala kantor akan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pengusaha pabrik disertai alasan penolakan.

Terdapat ketentuan khusus untuk permohonan perbaikan data berkaitan dengan jumlah produksi. Pertama, untuk BKC berupa etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, data dapat diperbaiki sepanjang belum dilakukan pencacahan.

Kedua, untuk BKC berupa MMEA golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau, data dapat diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 bulan sejak tanggal penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Namun, perbaikan data tetap dapat dilakukan dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 11 ayat (7) PMK 161/2022.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada Pasal 12 PMK 161/2022 diatur bahwa permohonan perbaikan data tidak dapat diterima jika pengusaha kena pabrik sedang dilakukan audit cukai yang ditunjukan dengan terbitnya surat tugas atau surat perintah audit cukai.

Perbaikan data terhadap pengusaha pabrik dengan kondisi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan ketentuan tertentu. Pertama, dilakukan perbaikan data dan disertai penurunan nilai tingkat kepatuhan pengusaha pabrik. Kedua, dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai.

Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022),” bunyi Pasal 16 PMK 161/2022. (Fikri Harris/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?