PMK 8/2023

Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:45 WIB
Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Salinan PMK 8/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2023. PMK ini mulai berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan 3 Februari 2023. Dengan demikian, PMK ini sudah berlaku saat ini. Pada saat PMK 8/2023 berlaku, PMK 156/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang dan kantor pejabat lelang kelas II, yang belum diatur dalam PMK 156/2017,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sesuai dengan definisi dalam PMK tersebut, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah DJKN.

Kantor pejabat lelang kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan pejabat lelang kelas II. Adapun pejabat lelang kelas II adalah orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang oleh menteri keuangan.

Salah satu pertimbangan pengaturan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) bagi penyelenggara lelang adalah untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Ada juga pertimbangan untuk mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kemudian, ada pertimbangan untuk pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang.

“Serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 8/2023.

PMK 8/2023 terdiri atas 11 bab dan 45 pasal sebagai berikut:

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah
  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
  • Bab II Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pasal 3—24)
  • Bab III Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Kantor Pejabat Lelang Kelas Ii dan Balai Lelang dengan Bantuan Pihak Ketiga (Pasal 25—26)
  • Bab IV Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang sebagai Konglomerasi Keuangan (Financial Group) (Pasal 27—28)
  • Bab V Penatausahaan dan Pelaporan Dokumen (Pasal 29—32)
  • Bab VI Sistem Informasi dan/atau Pencatatan Transaksi (Pasal 33—34)
  • Bab VII Evaluasi Kepatuhan (Pasal 35—39)
  • Bab VIII Penyesuaian dan Perubahan Kebijakan, Prosedur dan Pengendalian Internal (Pasal 40)
  • Bab IX Sanksi (Pasal 41)
  • Bab X Ketentuan Lain-Lain (Pasal 42—43)
  • Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 44—45)

Sesuai dengan Pasal 42 PMK 8/2023, penyelenggara lelang dapat melakukan kerja sama dengan instansi penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Peraturan menteri ini berlaku untuk transaksi keuangan sebagai akibat dari peralihan hak melalui lelang yang diajukan kepada penyelenggara lelang,” bunyi Pasal 2 PMK 8/2023.

115 Tahun Lelang Indonesia

Pada 2023, lelang telah hadir di Indonesia selama 115 tahun. Mengutip siaran pers yang disampaikan DJKN, kehadiran itu dengan dengan ditetapkannya Vendu Reglement sebagai dasar pelaksanaan lelang di Indonesia sejak 28 Februari 1908 dan mulai berlaku sejak 1 April 1908.

Baca Juga:
Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

Dalam perjalanan panjangnya, DJKN selalu berusaha mengoptimalkan fungsi pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang sudah berdaptasi menyesuaikan dengan perkembangan waktu dan teknologi. Salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi lelang adalah melaksanakan lelang secara digital.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia bertajuk Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia pada Selasa (18/7/2023) mengatakan transformasi digital merupakan upaya mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman.

Sejak dibangunnya Aplikasi Lelang pada 2013, DJKN secara berkesinambungan terus melakukan penyempurnaan. Pada 2018, Aplikasi Lelang dikembangkan dan berganti nama menjadi Portal Lelang Indonesia.

Baca Juga:
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Rionald mengatakan fleksibilitas tempat pelaksanaan lelang dapat menjangkau masyarakat lebih luas sehingga keikutsertaan peserta lelang juga makin meningkat. Pengunjung Portal Lelang Indonesia dari 2016 hingga 2022 mengalami peningkatan lebih dari 400%.

Peningkatan keikutsertaan peserta lelang tersebut juga berdampak bagi peningkatan nilai transaksi lelang dan penerimaan negara.

Dari 2016 hingga 2022, jumlah pokok lelang naik dari sekitar Rp12 triliun meningkat hingga Rp35 triliun. Kemudian, jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp800 miliar.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Peningkatan kinerja lelang ini terus diimbangi dengan upaya DJKN untuk memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya melalui re-engineering lelang yang tahun ini sedang berproses. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan performance layanan Portal Lelang Indonesia.

Rionald mengatakan perbaikan dan perkembangan yang positif dalam hal pelayanan lelang tersebut merupakan kerja keras dan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak, baik pihak stakeholder, balai lelang, maupun pejabat lelang kelas II. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra