PAJAK PERUSAHAN DIGITAL

Perancis Pertimbangkan Kompensasi ke Irlandia

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 09 September 2018 | 13:55 WIB
Perancis Pertimbangkan Kompensasi ke Irlandia

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Perancis bersedia mempertimbangkan kompensasi kepada Irlandia terkait potensi hilangnya pendapatan sebagai akibat dari usulan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan internet oleh Uni Eropa.

Menteri Keuangan Uni Eropa menyepakati pajak atas pergerakan perusahaan digital yang besar pada akhir tahun ini. Hal ini diambil di tengah berkurangnya keraguan terkait langkah-langkah pada beberapa negara.

“Kami siap memberi Irlandia lebih banyak pendapatan. Tampaknya tidak sah memberikan sesuatu kepada Irlandia,” kata seorang pejabat Perancis, seperti dilansir dari Reuters, Minggu (9/9/2018).

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Irlandia menjadi tempat raksasa-raksasa internet Amerika Serikat membukukan labanya di Eropa. Perusahaan-perusahaan ini dituduh mengarahkan labanya ke negara-negara dengan pajak rendah. Hal ini membuat frustasi beberapa negara, seperti Perancis.

Berdasarkan proposal dari Komisi Eropa pada Maret, negara-negara Uni Eropa berencana mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan besar, seperti Google dan Facebook.

Pengenaan pajak ini menjadi bagian penting dari agenda Presiden Perancis Emmanuel Macron. Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan kepada pemilih bahwa Uni Eropa mampu memberikan kemajuan yang nyata.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire pun mengusulkan kepada mitra Uni Eropa pada Sabtu kemarin di pertemuan Wina. Dalam pertemuan itu, ada pengenalan ‘klausa matahari tebenam’ (‘sunset clause’) untuk memastikan retribusi itu hanya sementara.

Artinya, pajak Uni Eropa ini tidak akan ada lagi setelah Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) datang dengan solusi global jangka panjang terkait perpajakan perusahaan internet, yang tidak diekspektasi beberapa tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan bahwa Dublin – Ibu Kota Irlandia – mengakui perlunya kemajuan dalam pengenaan pajak pada perusahaan digital. Namun, soluasinya harus di tingkat global.

Baca Juga:
Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

Saat ditanya apakah perlakuan yang lebih baik untuk Irlandia dalam negosiasi anggaran (budget) Uni Eropa dapat mengubah sikap Dublin terhadap pajak, dia mengaku pembicaraan sudah sangat rumit.

“Saya pikir ada cukup banyak tantangan di sana, misalnya, Brexit dan pandangan yang berbeda pada negara-negara anggota tentang ukuran dari anggaran tersebut,” kata Paschal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN