BANGLADESH

Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 15:01 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

DHAKA, DDTC News – Ditjen Pajak Bangladesh (National Bureau of Revenue/NBR) memulai invesitigasi baru terkait masalah keuangan yang menjerat peraih nobel perdamaian Muhammad Yunus. Tidak hanya Yunus, keluarga terdekat dan bank kredit-mikro ‘Grameen Bank’ yang didirikannya juga menjadi sasaran penyelidikan.

Juru bicara dari Yunus Centre Sabbir Osmani mengatakan saat ini Yunus tidak dalam posisi untuk berkomentar dan telah menyiapkan informasi yang diminta NBR.

“Profesor Yunus selalu memberikan informasi terkait kewajiban perpajakannya tepat waktu,” tegas Osmani, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Ada Pungutan Pajak Baru, Ekspor Bawang ke Bangladesh Menyusut Tajam

Pekan lalu, Central Investigation Cell dari otoritas pajak setempat telah meminta kepada bank-bank di Bangladesh untuk memberikan informasi mengenai akun bank, pinjaman, dan instrumen keuangan lainnya yang memiliki kaitan dengan Yunus, istri, keluarga terdekat dan Grameen Bank.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta merupakan laporan keuangan selama 7 tahun terakhir.

Berdasarkan informasi yang didapat dari media Al Jazeera, pemberitahuan tertulis yang diserahkan oleh NBR juga memutuskan untuk mengaudit SPT tahun berjalan yang dilaporkan oleh peraih nobel ini.

Baca Juga:
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

NBR juga meminta Yunus untuk memberikan laporan keuangannya untuk melakukan verifikasi terkait transaksi keuangan yang dilakukannya, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menunjukkan ketertarikannya terhadap urusan keuangan Yunus. Pada 2015,NBR juga mengajukan pemeriksaan atas dugaan tunggakan pajak sebesar US$1,5 juta, yang kasusnya sudah sampai ke pengadilan tinggi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini