BANGLADESH

Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 15:01 WIB
Peraih Nobel Muhammad Yunus Diselidiki Kasus Pajaknya

DHAKA, DDTC News – Ditjen Pajak Bangladesh (National Bureau of Revenue/NBR) memulai invesitigasi baru terkait masalah keuangan yang menjerat peraih nobel perdamaian Muhammad Yunus. Tidak hanya Yunus, keluarga terdekat dan bank kredit-mikro ‘Grameen Bank’ yang didirikannya juga menjadi sasaran penyelidikan.

Juru bicara dari Yunus Centre Sabbir Osmani mengatakan saat ini Yunus tidak dalam posisi untuk berkomentar dan telah menyiapkan informasi yang diminta NBR.

“Profesor Yunus selalu memberikan informasi terkait kewajiban perpajakannya tepat waktu,” tegas Osmani, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Ada Pungutan Pajak Baru, Ekspor Bawang ke Bangladesh Menyusut Tajam

Pekan lalu, Central Investigation Cell dari otoritas pajak setempat telah meminta kepada bank-bank di Bangladesh untuk memberikan informasi mengenai akun bank, pinjaman, dan instrumen keuangan lainnya yang memiliki kaitan dengan Yunus, istri, keluarga terdekat dan Grameen Bank.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diminta merupakan laporan keuangan selama 7 tahun terakhir.

Berdasarkan informasi yang didapat dari media Al Jazeera, pemberitahuan tertulis yang diserahkan oleh NBR juga memutuskan untuk mengaudit SPT tahun berjalan yang dilaporkan oleh peraih nobel ini.

Baca Juga:
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

NBR juga meminta Yunus untuk memberikan laporan keuangannya untuk melakukan verifikasi terkait transaksi keuangan yang dilakukannya, baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran.

Ini bukan kali pertama otoritas pajak menunjukkan ketertarikannya terhadap urusan keuangan Yunus. Pada 2015,NBR juga mengajukan pemeriksaan atas dugaan tunggakan pajak sebesar US$1,5 juta, yang kasusnya sudah sampai ke pengadilan tinggi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?