BANGLADESH

Ada Pungutan Pajak Baru, Ekspor Bawang ke Bangladesh Menyusut Tajam

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 04 Mei 2022 | 10:30 WIB
Ada Pungutan Pajak Baru, Ekspor Bawang ke Bangladesh Menyusut Tajam

Seorang pria membawa karung berisi bawang merah di sebuah pasar, di tengah krisis ekonomi yang sedang melanda, di Kolombo, Sri Lanka, Kamis (7/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Dinuka Liyanawatte/aww/cfo
 

DHAKA, DDTCNews – Ekspor bawang ke Bangladesh tercatat mengalami perlambatan. Hal ini terjadi setelah pemerintah Bangladesh mengenakan pajak atas impor bawang untuk mendorong produksi dari petani lokal.

Manoj Jain, eksportir besar asal Lasalgaon, India mengungkapkan pajak atas impor bawang dikenakan senilai 2,80 taka per kg. Padahal, Bangladesh tercatat perlu mengimpor 0,8-1 juta ton bawang setiap tahun. Sebagian besarnya diimpor dari India.

“Langkah ini diambil setelah adanya larangan ekspor yang sering dilakukan oleh pemerintah India menyebabkan kenaikan harga bawang merah di pasar lokal Bangladesh,” katanya, dikutip Senin (18/04/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Perlu diketahui, Bangladesh adalah importir bawang terbesar dari India, diikuti oleh Sri Lanka. Serupa dengan Bangladesh, ekspor bawang ke Sri Langka juga melambat.

Dilansir Financial Express, saat ini Sri Lanka tengah mengalami krisis keuangan. Imbasnya, banyak kegiatan ekspor bawang ke Sri Lanka yang mengalami penundaan pembayaran.

Buntutnya, volume ekspor bawang dari India ke Sri Lanka dan Bangladesh tercatat turun dari 4.000-5.000 ton per minggu menjadi 1.500 ton per minggu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bawang hasil produksi India telah memiliki pasar tetap. Pasar sasaran ekspor India antara lain negara-negara Asia Barat, Bangladesh, Indonesia, Sri Lanka, dan Inggris. Produksi bawang India diperkirakan meningkat sebesar 16,81% menjadi 31,12 juta ton pada tahun panen mulai Juli 2022.

Pada 2021, India berhasil mengekspor bawang senilai US$378 juta atau 15% lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Negara tujuan ekspor utama antara lain Bangladesh (US$101 juta), Malaysia (US$62 juta), Uni Emirat Arab (US$44 juta), dan Sri Lanka (US$42 juta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global