BANGLADESH

Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 13:00 WIB
Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan iklan digital harus bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan jasa periklanan yang diterima dari perusahaan lokal di Bangladesh.

National Board of Revenue (NBR) menjelaskan tarif PPh sebesar 15% diberlakukan atas pembayaran jasa periklanan digital ke perusahaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google dan Facebook juga akan menghadapi pemotongan PPh tersebut.

“Raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook akan menghadapi 15 persen pemotongan pajak dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iklan yang diberikan di ranah digital,” kata NBR dikutip dari asianews.network.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengacu pada Pasal 56 Income Tax Ordinance yang mengatur pemasaran digital dan penyiaran iklan, disebutkan setiap kampanye iklan atau promosi konten, baik di media sosial maupun situs web yang menggunakan internet, akan dianggap sebagai pemasaran digital.

NBR menetapkan perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periklanan digitalnya akan dikenakan PPh sebesar 15%. Sementara itu, iklan produk melalui saluran televisi dan radio asing akan dipotong PPh sebesar 20%.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, NBR telah meminta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periklanan digital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebijakan ini, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kami berharap mendapatkan jumlah pajak yang baik setelah klarifikasi,” ungkap seorang pejabat senior NBR.

Di sisi lain, bank sentral Bangladesh juga memberitahukan bank-bank komersial untuk memotong PPh atas jasa periklanan digital saat terjadi pembayaran uang ke lembaga asing. Sistem ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan pajak atas sektor ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja