BANGLADESH

Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Vallencia | Minggu, 14 Mei 2023 | 13:00 WIB
Penghasilan Iklan Google dan Facebook di Negara Ini Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Perusahaan iklan digital harus bersiap menghadapi pemberlakuan kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan jasa periklanan yang diterima dari perusahaan lokal di Bangladesh.

National Board of Revenue (NBR) menjelaskan tarif PPh sebesar 15% diberlakukan atas pembayaran jasa periklanan digital ke perusahaan teknologi. Dalam hal ini, perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google dan Facebook juga akan menghadapi pemotongan PPh tersebut.

“Raksasa teknologi global seperti Google dan Facebook akan menghadapi 15 persen pemotongan pajak dari pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan lokal terhadap iklan yang diberikan di ranah digital,” kata NBR dikutip dari asianews.network.com, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Mengacu pada Pasal 56 Income Tax Ordinance yang mengatur pemasaran digital dan penyiaran iklan, disebutkan setiap kampanye iklan atau promosi konten, baik di media sosial maupun situs web yang menggunakan internet, akan dianggap sebagai pemasaran digital.

NBR menetapkan perusahaan asing yang menerima penghasilan dari perusahaan lokal atas jasa pemasaran atau periklanan digitalnya akan dikenakan PPh sebesar 15%. Sementara itu, iklan produk melalui saluran televisi dan radio asing akan dipotong PPh sebesar 20%.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, NBR telah meminta bank untuk memotong PPh atas pembayaran periklanan digital secara langsung. NBR berharap dengan adanya kebijakan ini, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“Kami berharap mendapatkan jumlah pajak yang baik setelah klarifikasi,” ungkap seorang pejabat senior NBR.

Di sisi lain, bank sentral Bangladesh juga memberitahukan bank-bank komersial untuk memotong PPh atas jasa periklanan digital saat terjadi pembayaran uang ke lembaga asing. Sistem ini diharapkan dapat mengamankan penerimaan pajak atas sektor ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global