BANGLADESH

Asosiasi Pengusaha Tuntut Perdana Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Tuntut Perdana Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM

Tetesan oli dari sebuah pipa di pom bensin di Dhaka, Bangladesh. (6/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/rwa/mca)

DHAKA, DDTCNews – The Federation of Bangladesh Chambers of Commerce and Industry (FBCCI) menuntut perdana menteri untuk membebaskan pungutan bea dan pajak bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mereviu ulang kenaikan harga produk minyak bumi.

FBCCI telah mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Sheikh Hasina. Dalam surat yang ditandatangani Ketua FBCCI Md Jashim Uddin, FBCCI berharap peninjauan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat.

“[Kenaikan harga BBM] membuat upaya pengendalian inflasi menjadi menantang. Jika dibiarkan akan membuat masyarakat makin menderita,” tulis Uddin dalam suratnya dikutip dari thefinancialexpress.com, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pada 6 Agustus 2022, Kementerian Tenaga Listrik, Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan harga solar dari BDT34 menjadi BDT114 per liter. Sementara itu, oktan yang semula BDT46 menjadi BDT135, dan bensin dari BDT44 menjadi BDT130 per liter.

FBCCI menambahkan kondisi ini diperburuk dengan adanya pengenaan bea dan pajak atas produk BBM sekitar 34%. Angka 34% tersebut terdiri dari bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai 15%, advance tax 5%, dan pajak penghasilan di muka 2%.

Berdasarkan data-data tersebut, FBCCI menyebutkan adanya kenaikan rata-rata harga bahan bakar menyentuh angka 47%. Seiring dengan meningkatnya harga BBM, FBCCI mengajukan banding pada 14 Agustus 2022.

FBCCI meyakini apabila pemerintah mau menyesuaikan kembali harga BBM maka dampak buruk kenaikan harga BBM terhadap ekonomi dapat dicegah. Dengan demikian, beban masyarakat dapat menjadi ringan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu