BANGLADESH

Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Vallencia | Minggu, 04 Juni 2023 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Ilustrasi. (foto: dhs.gov.)

DHAKA, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Bangladesh berencana untuk mulai mengenakan pajak perjalanan udara domestik dan menaikkan tarif pajak perjalanan internasional kepada penumpang pesawat.

Menurut salah seorang pejabat dari kementerian keuangan, pemerintah berencana mengenakan pajak perjalanan domestik senilai BDT200 atau Rp27.683. Sementara itu, tarif pajak perjalanan ke luar negeri bakal lebih tinggi 67% ketimbang tahun lalu.

“Sesuai rencana, penumpang udara domestik mungkin perlu membayar BDT200 sebagai pajak perjalanan,” katanya dikutip dari thedailystar.net, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam hal perjalanan internasional, tarif pajak diestimasikan naik dari BDT4.000 menjadi BDT6.000 untuk perjalanan ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, Selandia Baru, Cina, Jepang, Hong Kong, Korea Utara, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Taiwan.

Bagi penumpang yang bepergian ke negara anggota South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC), tarif pajak akan meningkat 67%. Secara lebih detail, pajak perjalanan yang semula BDT500 menjadi BDT2.000.

Tarif Pajak Perjalanan Sudah 9 Tahun Tak Dinaikkan

Sementara itu, pejabat senior Kementerian Keuangan lainnya memberikan alasan dinaikkannya pajak perjalanan tersebut. Menurutnya, pajak perjalanan yang berlaku selama ini masih rendah mengingat tarif pajak tersebut tidak mengalami kenaikan selama 9 tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak perjalanan karena tarif saat ini rendah. Kami mempertahankan tarif tidak berubah selama sembilan tahun terakhir," tuturnya

Di sisi lain, Manajer Humas US-Bangla Airlines Ltd menyebutkan rencana kenaikan pajak tersebut akan mengecewakan penumpang. Selain itu, maskapai penerbangan di Bangladesh juga akan terkena dampak akibat kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN