BANGLADESH

Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Vallencia | Minggu, 04 Juni 2023 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Ilustrasi. (foto: dhs.gov.)

DHAKA, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Bangladesh berencana untuk mulai mengenakan pajak perjalanan udara domestik dan menaikkan tarif pajak perjalanan internasional kepada penumpang pesawat.

Menurut salah seorang pejabat dari kementerian keuangan, pemerintah berencana mengenakan pajak perjalanan domestik senilai BDT200 atau Rp27.683. Sementara itu, tarif pajak perjalanan ke luar negeri bakal lebih tinggi 67% ketimbang tahun lalu.

“Sesuai rencana, penumpang udara domestik mungkin perlu membayar BDT200 sebagai pajak perjalanan,” katanya dikutip dari thedailystar.net, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal perjalanan internasional, tarif pajak diestimasikan naik dari BDT4.000 menjadi BDT6.000 untuk perjalanan ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, Selandia Baru, Cina, Jepang, Hong Kong, Korea Utara, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Taiwan.

Bagi penumpang yang bepergian ke negara anggota South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC), tarif pajak akan meningkat 67%. Secara lebih detail, pajak perjalanan yang semula BDT500 menjadi BDT2.000.

Tarif Pajak Perjalanan Sudah 9 Tahun Tak Dinaikkan

Sementara itu, pejabat senior Kementerian Keuangan lainnya memberikan alasan dinaikkannya pajak perjalanan tersebut. Menurutnya, pajak perjalanan yang berlaku selama ini masih rendah mengingat tarif pajak tersebut tidak mengalami kenaikan selama 9 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak perjalanan karena tarif saat ini rendah. Kami mempertahankan tarif tidak berubah selama sembilan tahun terakhir," tuturnya

Di sisi lain, Manajer Humas US-Bangla Airlines Ltd menyebutkan rencana kenaikan pajak tersebut akan mengecewakan penumpang. Selain itu, maskapai penerbangan di Bangladesh juga akan terkena dampak akibat kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra