BANGLADESH

Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Vallencia | Minggu, 04 Juni 2023 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

Ilustrasi. (foto: dhs.gov.)

DHAKA, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, pemerintah Bangladesh berencana untuk mulai mengenakan pajak perjalanan udara domestik dan menaikkan tarif pajak perjalanan internasional kepada penumpang pesawat.

Menurut salah seorang pejabat dari kementerian keuangan, pemerintah berencana mengenakan pajak perjalanan domestik senilai BDT200 atau Rp27.683. Sementara itu, tarif pajak perjalanan ke luar negeri bakal lebih tinggi 67% ketimbang tahun lalu.

“Sesuai rencana, penumpang udara domestik mungkin perlu membayar BDT200 sebagai pajak perjalanan,” katanya dikutip dari thedailystar.net, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Dalam hal perjalanan internasional, tarif pajak diestimasikan naik dari BDT4.000 menjadi BDT6.000 untuk perjalanan ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, Selandia Baru, Cina, Jepang, Hong Kong, Korea Utara, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Taiwan.

Bagi penumpang yang bepergian ke negara anggota South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC), tarif pajak akan meningkat 67%. Secara lebih detail, pajak perjalanan yang semula BDT500 menjadi BDT2.000.

Tarif Pajak Perjalanan Sudah 9 Tahun Tak Dinaikkan

Sementara itu, pejabat senior Kementerian Keuangan lainnya memberikan alasan dinaikkannya pajak perjalanan tersebut. Menurutnya, pajak perjalanan yang berlaku selama ini masih rendah mengingat tarif pajak tersebut tidak mengalami kenaikan selama 9 tahun terakhir.

Baca Juga:
WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menaikkan pajak perjalanan karena tarif saat ini rendah. Kami mempertahankan tarif tidak berubah selama sembilan tahun terakhir," tuturnya

Di sisi lain, Manajer Humas US-Bangla Airlines Ltd menyebutkan rencana kenaikan pajak tersebut akan mengecewakan penumpang. Selain itu, maskapai penerbangan di Bangladesh juga akan terkena dampak akibat kebijakan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline