BANGLADESH

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:00 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – British American Tobacco (BAT) Bangladesh berhasil memenangkan sengketa pajak melawan otoritas pajak, National Board of Revenue (NBR). Nilai sengketa yang dimenangkan sejumlah Tk1.294 crore, setara Rp2,1 triliun, atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea tambahan.

Perusahaan tembakau raksasa tersebut telah menerima salinan putusan dari Divisi Banding Mahkamah Agung. BAT Bangladesh juga telah menginformasikan kepada jajaran pemegang sahamnya.

“Sebagai hasilnya, tidak ada penolakan terhadap perusahaan mengenai hal ini,” dalam penjelasan BAT Bangladesh atas tanggapan pemegang sahamnya, dikutip Jumat (04/02/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada November 2013, NBR mengklasifikasikan merk Bristol dan Pilot di segmen menengah dalam penentuan tarif PPN. Padahal keduanya seharusnya berada di segmen rendah. Akibatnya, NBR menagih adanya PPN dan bea tambahan kepada BAT Bangladesh.

Dilansir The Business Standard, BAT Bangladesh kemudian melakukan perlawanan hukum atas klaim dari otoritas pajak.

“Telah dikonfirmasi oleh Divisi Banding Mahkamah Agung bahwa pengenaan tambahan PPN dan bea yang dilakukan NBR kepada BAT Bangladesh senilai Tk1.294 crore telah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tulis BAT Bangladesh dalam pernyataannya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ini bukan kali pertama sengketa pajak yang dihadapi oleh BAT Bangladesh. BAT Bangladesh juga tengah menjalani proses hukum atas sengketa PPN dan bea tambahan untuk tahun pajak 2017-2018 senilai Tk2.437 crore.

BAT Bangladesh meraup pendapatan kotor tahunannya sebesar lebih dari Tk28.000 crore. Senilai lebih dari Tk22.000 crore jumlah pajak disetor BAT Bangladesh kepada negara. Tak heran jika BAT Bangladesh dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Bangladesh. Baca juga ‘Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun.’ (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu