BANGLADESH

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Februari 2022 | 16:00 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Rokok Bawa Pulang Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – British American Tobacco (BAT) Bangladesh berhasil memenangkan sengketa pajak melawan otoritas pajak, National Board of Revenue (NBR). Nilai sengketa yang dimenangkan sejumlah Tk1.294 crore, setara Rp2,1 triliun, atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea tambahan.

Perusahaan tembakau raksasa tersebut telah menerima salinan putusan dari Divisi Banding Mahkamah Agung. BAT Bangladesh juga telah menginformasikan kepada jajaran pemegang sahamnya.

“Sebagai hasilnya, tidak ada penolakan terhadap perusahaan mengenai hal ini,” dalam penjelasan BAT Bangladesh atas tanggapan pemegang sahamnya, dikutip Jumat (04/02/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada November 2013, NBR mengklasifikasikan merk Bristol dan Pilot di segmen menengah dalam penentuan tarif PPN. Padahal keduanya seharusnya berada di segmen rendah. Akibatnya, NBR menagih adanya PPN dan bea tambahan kepada BAT Bangladesh.

Dilansir The Business Standard, BAT Bangladesh kemudian melakukan perlawanan hukum atas klaim dari otoritas pajak.

“Telah dikonfirmasi oleh Divisi Banding Mahkamah Agung bahwa pengenaan tambahan PPN dan bea yang dilakukan NBR kepada BAT Bangladesh senilai Tk1.294 crore telah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” tulis BAT Bangladesh dalam pernyataannya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ini bukan kali pertama sengketa pajak yang dihadapi oleh BAT Bangladesh. BAT Bangladesh juga tengah menjalani proses hukum atas sengketa PPN dan bea tambahan untuk tahun pajak 2017-2018 senilai Tk2.437 crore.

BAT Bangladesh meraup pendapatan kotor tahunannya sebesar lebih dari Tk28.000 crore. Senilai lebih dari Tk22.000 crore jumlah pajak disetor BAT Bangladesh kepada negara. Tak heran jika BAT Bangladesh dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar di Bangladesh. Baca juga ‘Juara Tahunan Wajib Pajak Besar, Perusahaan Rokok Setor Rp43 Triliun.’ (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?