BARANG MILIK NEGARA

Penyertifikatan Tanah Milik Negara 2021 Tercapai 101% dari Target

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:45 WIB
Penyertifikatan Tanah Milik Negara 2021 Tercapai 101% dari Target

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah menyertifikatkan 27.109 bidang tanah yang merupakan barang milik negara (BMN) atau setara 101,19% dari yang target sebanyak 26.790 bidang tanah pada 2021.

Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan seluruh bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama pemerintah cq kementerian/lembaga (K/L). Menurutnya, sertifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DJKN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan seluruh K/L.

"Prestasi tersebut dapat dijadikan modal semangat dalam menyongsong finalisasi penyertifikatan BMN pada 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rionald menuturkan proses sertifikasi BMN akan terus dilanjutkan pada tahun depan. Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi dalam penyertifikatan BMN 2022 akan makin berat mengingat target yang ditentukan juga lebih banyak ketimbang 2021.

DJKN berencana menuntaskan penyertifikatan BMN berupa tanah pada 2022. Sertifikasi juga dilakukan terhadap tanah yang sudah memiliki sertifikat hak pakai, tetapi masih tercatat atas nama K/L atau satuan kerja.

“Sertifikasi tersebut harus tetap diupayakan sehingga tercatat atas nama pemerintah atau K/L,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam sertifikasi BMN. Menurutnya, target dan capaian sertifikasi BMN pada 2021 yang naik 4 kali lipat, tidak akan dapat tercapai jika tidak terjalin sinergi yang kuat.

"Saya harap sinergi yang terbentuk dapat lebih dimaksimalkan sehingga target penuntasan sertifikasi BMN pada tahun 2022 dapat terealisasikan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra