KINERJA DJBC

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 14:15 WIB
Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus dengan berat bruto 2,2 kg per bungkus pada penggerebekan baru-baru ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pnggerebekan dilakukan pada salah satu gudang di daerah Kalibaru Tangerang. Penggerebekan itu adalah hasil penyelidikan satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy selama 2 bulan dan atas kerja sama yang baik dengan DJBC.

“1,2 juta butir ekstasi kalau dirupiahkan bisa mendekati lebih dari setengah triliun rupiah. Kalau dikonsumsi bisa mencakup 2,4 juta manusia yang menikmati ini,” ujarnya di Mabes Polri Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Di samping itu, DJBC dan Polri juga mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut gang juga merupakan bagian dari jaringan internasional Belanda. Jaringan itu dikendalikan oleh salah seorang narapida Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan bernama Aseng.

Menkeu menyebutkan sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.

Ia menjelaskan jika ditinjau dari sisi korban manusia yang akan menggunakannya penggagalan ekstasi merupakan langkah yang sangat tepat. Terlebih, potensi nilai ekstasi hasil tangkapan tersebut sebesar Rp500 miliar yang dianggap mampu merusak 2,4 juta jiwa manusia.

Tidak hanya penggerebekan ekstasi, Satgas juga melakukan controlled delivery sebanyak 56 bungkus pil ekstasi di sekitar area parkir mobil Flavour Bliss Alam Sutera, Tangerang. Selanjutnya, pada controlled delivery di tempat parkir motor Mal Ciputra berhasil ditemukan sabu 2 kg. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?