KINERJA DJBC

Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 14:15 WIB
Penyelundupan Narkoba Senilai Rp500 miliar Digagalkan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus dengan berat bruto 2,2 kg per bungkus pada penggerebekan baru-baru ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pnggerebekan dilakukan pada salah satu gudang di daerah Kalibaru Tangerang. Penggerebekan itu adalah hasil penyelidikan satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy selama 2 bulan dan atas kerja sama yang baik dengan DJBC.

“1,2 juta butir ekstasi kalau dirupiahkan bisa mendekati lebih dari setengah triliun rupiah. Kalau dikonsumsi bisa mencakup 2,4 juta manusia yang menikmati ini,” ujarnya di Mabes Polri Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Di samping itu, DJBC dan Polri juga mengungkap sindikat pengedaran narkoba tersebut gang juga merupakan bagian dari jaringan internasional Belanda. Jaringan itu dikendalikan oleh salah seorang narapida Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan bernama Aseng.

Menkeu menyebutkan sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia antara DJBC dengan POLRI dan aparat penegak hukum lainnya akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari bahaya ancaman narkotika.

Ia menjelaskan jika ditinjau dari sisi korban manusia yang akan menggunakannya penggagalan ekstasi merupakan langkah yang sangat tepat. Terlebih, potensi nilai ekstasi hasil tangkapan tersebut sebesar Rp500 miliar yang dianggap mampu merusak 2,4 juta jiwa manusia.

Tidak hanya penggerebekan ekstasi, Satgas juga melakukan controlled delivery sebanyak 56 bungkus pil ekstasi di sekitar area parkir mobil Flavour Bliss Alam Sutera, Tangerang. Selanjutnya, pada controlled delivery di tempat parkir motor Mal Ciputra berhasil ditemukan sabu 2 kg. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI