ROKOK ILEGAL

Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Januari 2021 | 15:18 WIB
Penyelundupan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal di Kepulauan Riau pada pertengahan Januari 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tersebut menggunakan 4 kapal kecepatan atau high speed craft (HSC) dan satu kapal pengangkut rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut Rp7,6 miliar. "Satgas patroli laut Bea Cukai membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun," katanya, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Syarif mengatakan proses penegakan hukum yang dilakukan pada 15 Januari 2021 tidak berjalan mulus. Pasalnya, para penyelundup melakukan perlawanan terhadap tim Satgas patroli laut.

Dia menyebutkan bentuk perlawanan tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari menabrak kapal patroli DJBC sampai menyerang menggunakan bom molotov, kembang api dan senjata tajam.

Syarif menuturkan aksi penyelundupan dan penyerangan terhadap petugas Bea Cukai dilakukan kelompok terorganisir. Pasalnya, penyelundupan melibatkan belasan orang dan menggunakan kapal cepat. Selain itu, kelompok tersebut juga sudah mempersiapkan alat untuk melawan petugas.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," ujarnya.

Syarif menambahkan upaya penyeludupan di perairan Riau sudah berulang terjadi dan menggunakan kapal cepat. Statistik penindakan hukum di Kepulauan Riau sejak 2019 banyak menggunakan kapal cepat dan selalu diikuti aksi perlawanan kepada petugas yang melakukan penindakan.

Pada 2019 terdapat 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan