Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang bersama pada 31 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6 aset dilelang dengan total nilai limit lelang senilai Rp12,8 miliar.
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan lelang dilaksanakan secara daring melalui www.lelang.go.id. Menurutnya, sinergi dari 2 instansi ini menjadi upaya menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara.
“Lelang bersama ini merupakan salah satu wujud penegakan hukum atas penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Semoga lelang ini menjadi deterrent effect bagi penunggak pajak lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/8/2024).
Sebagai informasi, lelang bersama yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam ini diikuti oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kepulauan Riau, yaitu KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, dan KPP Pratama Bintan.
Sebanyak 6 aset yang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan juru sita pajak negara. Aset yang dilelang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kendaraan bermotor, dan 2 unit laptop.
Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menagih pajak yang belum terbayar. Proses ini dimulai dari tahap administrasi, seperti pengiriman surat teguran dan surat paksa. Jika utang pajak tak dilunasi, tahap berikutnya ialah penyitaan.
Harta kekayaan wajib pajak yang disita bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. Setelah disita, harta itu bisa dilelang secara terbuka.
Hasil lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak, biaya penagihan, dan sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.