KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang bersama pada 31 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6 aset dilelang dengan total nilai limit lelang senilai Rp12,8 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan lelang dilaksanakan secara daring melalui www.lelang.go.id. Menurutnya, sinergi dari 2 instansi ini menjadi upaya menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara.

“Lelang bersama ini merupakan salah satu wujud penegakan hukum atas penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Semoga lelang ini menjadi deterrent effect bagi penunggak pajak lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, lelang bersama yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam ini diikuti oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kepulauan Riau, yaitu KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, dan KPP Pratama Bintan.

Sebanyak 6 aset yang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan juru sita pajak negara. Aset yang dilelang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kendaraan bermotor, dan 2 unit laptop.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menagih pajak yang belum terbayar. Proses ini dimulai dari tahap administrasi, seperti pengiriman surat teguran dan surat paksa. Jika utang pajak tak dilunasi, tahap berikutnya ialah penyitaan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Harta kekayaan wajib pajak yang disita bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. Setelah disita, harta itu bisa dilelang secara terbuka.

Hasil lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak, biaya penagihan, dan sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja