KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:30 WIB
WP Tak Lunasi Utang Pajak, Tanah hingga Kendaraannya Dilelang DJP

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil DJP Kepulauan Riau bersama Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang bersama pada 31 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6 aset dilelang dengan total nilai limit lelang senilai Rp12,8 miliar.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan lelang dilaksanakan secara daring melalui www.lelang.go.id. Menurutnya, sinergi dari 2 instansi ini menjadi upaya menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara.

“Lelang bersama ini merupakan salah satu wujud penegakan hukum atas penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Semoga lelang ini menjadi deterrent effect bagi penunggak pajak lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, lelang bersama yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam ini diikuti oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Kepulauan Riau, yaitu KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, dan KPP Pratama Bintan.

Sebanyak 6 aset yang tersebut merupakan barang sitaan atas hasil kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan juru sita pajak negara. Aset yang dilelang terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kendaraan bermotor, dan 2 unit laptop.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menagih pajak yang belum terbayar. Proses ini dimulai dari tahap administrasi, seperti pengiriman surat teguran dan surat paksa. Jika utang pajak tak dilunasi, tahap berikutnya ialah penyitaan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Harta kekayaan wajib pajak yang disita bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya. Setelah disita, harta itu bisa dilelang secara terbuka.

Hasil lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak, biaya penagihan, dan sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax