AMERIKA SERIKAT

Penyelidikan Tuduhan Penghindaran Pajak Trump Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 13:10 WIB
Penyelidikan Tuduhan Penghindaran Pajak Trump Dibuka Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak New York membuka penyelidikan atas tuduhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan keluarganya yang menciptakan ‘kerajaan’ real estate melalui penghindaran pajak.

Juru Bicara Departemen Perpajakan dan Keuangan James Gazzale mengatakan instansinya sedang meninjau tuduhan yang dilaporkan dalam artikel di New York Times tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan cermat.

“Dengan semangat mengejar semua cara penyelidikan yang tepat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Secara hukum yang berlaku di sana, tidak ada batasan untuk mengejar kasus pajak perdata jika pihak berwenang mencurigai adanya niat penghindaran pajak. Biasanya, lanjut dia, aktivitas yang dijabarkan oleh koran dapat menjadi terlalu lama untuk mengarah pada penyelidikan kriminal.

Surat kabar itu mengungkap temuan bahwa klaim Trump bahwa dia miliarder buatan sendiri, yang telah menerima US$1 juta dari ayahnya, adalah palsu. Surat kabar itu mengatakan telah meninjau 100.000 dokumen, termasuk pengembalian pajak orang tua Trump.

The Times justru mencatat Trump dan keluarga menerima jauh lebih banyak. Mereka menghitung adanya penerimaan aset senilai US$413 juta. Selain itu, ada beberapa langkah yang mengindikasinya upaya meminimalisasi kewajiban pajak.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Pengacara Trump Charles J. Harder mengungkapkan Trump beserta keluarganya tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan itu tidak akurat. Trump, sambungnya,hampir tidak terlibat dalam masalah ini.

"Tuduhan penipuan dan penghindaran pajak New York Times 100% salah. Tidak ada penipuan atau penghindaran pajak oleh siapa pun. Fakta-fakta yang mendasari Times tuduhan palsu sangat tidak akurat,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari