AMERIKA SERIKAT

Penyelidikan Tuduhan Penghindaran Pajak Trump Dibuka

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 13:10 WIB
Penyelidikan Tuduhan Penghindaran Pajak Trump Dibuka Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak New York membuka penyelidikan atas tuduhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan keluarganya yang menciptakan ‘kerajaan’ real estate melalui penghindaran pajak.

Juru Bicara Departemen Perpajakan dan Keuangan James Gazzale mengatakan instansinya sedang meninjau tuduhan yang dilaporkan dalam artikel di New York Times tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan cermat.

“Dengan semangat mengejar semua cara penyelidikan yang tepat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (4/10/2018).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Secara hukum yang berlaku di sana, tidak ada batasan untuk mengejar kasus pajak perdata jika pihak berwenang mencurigai adanya niat penghindaran pajak. Biasanya, lanjut dia, aktivitas yang dijabarkan oleh koran dapat menjadi terlalu lama untuk mengarah pada penyelidikan kriminal.

Surat kabar itu mengungkap temuan bahwa klaim Trump bahwa dia miliarder buatan sendiri, yang telah menerima US$1 juta dari ayahnya, adalah palsu. Surat kabar itu mengatakan telah meninjau 100.000 dokumen, termasuk pengembalian pajak orang tua Trump.

The Times justru mencatat Trump dan keluarga menerima jauh lebih banyak. Mereka menghitung adanya penerimaan aset senilai US$413 juta. Selain itu, ada beberapa langkah yang mengindikasinya upaya meminimalisasi kewajiban pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pengacara Trump Charles J. Harder mengungkapkan Trump beserta keluarganya tidak melakukan praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan itu tidak akurat. Trump, sambungnya,hampir tidak terlibat dalam masalah ini.

"Tuduhan penipuan dan penghindaran pajak New York Times 100% salah. Tidak ada penipuan atau penghindaran pajak oleh siapa pun. Fakta-fakta yang mendasari Times tuduhan palsu sangat tidak akurat,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra