INGGRIS

Penyelesaian Sengketa Butuh 3 Tahun, Dunia Bisnis Terganggu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 16:50 WIB
Penyelesaian Sengketa Butuh 3 Tahun, Dunia Bisnis Terganggu

Ilustrasi. 

LONDON, DDTCNews – Penyelesaian investigasi yang dilakukan Otoritas Perpajakan Inggris (Her Majesty Revenue and Customs/HMRC) membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun. Kondisi ini cukup mengganggu bagi keberlangsungan bisnis.

Sebuah Firma Hukum Internasional Pinsent Masons memaparkan rata-rata penyelesaian untuk setiap kasus memakan waktu sekitar 39 bulan pada 2017/2018, lebih lama dari posisi tahun sebelumnya 34 bulan.

Saat durasi penyelidikan meningkat, jumlah kasus yang dibuka pada akhir tahun turun dari 3.617 pada 2016/2017, turun menjadi 3.302 pada 2017/2018. Dunia bisnis, menurut Pinsent Masons, menghadapi gangguan yang besar. Selain uang, ada gangguan dari sisi waktu.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Bisnis menghadapi gangguan besar karena HMRC terus menyeret, bahkan perselisihan pajak yang paling mendasar. Ini bukan hanya gangguan, ini juga menciptakan rasa ketidakpastian yang berpengaruh pada pengambilan keputusan,” ujar Steven Porter, Partner Pinsent Masons, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).

HMRC sebelumnya hanya menyelidiki kasus pajak yang mudah. Namun, saat ini otoritas pajak memfokuskan penyelidikannya pada kasus yang lebih keras dan kompleks dengan potensi pajak kurang bayar lebih sulit untuk ditemukan.

Kasus-kasus tersebut meliputi sengketa transfer pricing yang melibatkan dunia usaha internasional atas operasinya di beberapa yurisdiksi pajak. HMRC menggunakan skema Litigation and Settlement Strategy (LSS) untuk merampungkan sengketa pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

“LLS dirancang untuk memastikan konsistensi atas langkah untuk merampungkan sengketa pajak. Namun, skema ini bisa menyulitkan petugas HMRC untuk mengatasi sengketa pajak dan justru meningkatkan durasi penyelesaian sengketa,” imbuh Steven.

HMRC pun kini semakin melebarkan sayapnya dengan mencari sengketa berdasarkan sektor, seperti bisnis yang bergerak di sektor ritel maupun jasa keuangan. Perluasan jangkauan HMRC ini juga menjadi penyebab durasi penyelesaian sengketa pajak semakin berlarut-larut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN