Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Penyelesaian investigasi yang dilakukan Otoritas Perpajakan Inggris (Her Majesty Revenue and Customs/HMRC) membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun. Kondisi ini cukup mengganggu bagi keberlangsungan bisnis.
Sebuah Firma Hukum Internasional Pinsent Masons memaparkan rata-rata penyelesaian untuk setiap kasus memakan waktu sekitar 39 bulan pada 2017/2018, lebih lama dari posisi tahun sebelumnya 34 bulan.
Saat durasi penyelidikan meningkat, jumlah kasus yang dibuka pada akhir tahun turun dari 3.617 pada 2016/2017, turun menjadi 3.302 pada 2017/2018. Dunia bisnis, menurut Pinsent Masons, menghadapi gangguan yang besar. Selain uang, ada gangguan dari sisi waktu.
“Bisnis menghadapi gangguan besar karena HMRC terus menyeret, bahkan perselisihan pajak yang paling mendasar. Ini bukan hanya gangguan, ini juga menciptakan rasa ketidakpastian yang berpengaruh pada pengambilan keputusan,” ujar Steven Porter, Partner Pinsent Masons, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).
HMRC sebelumnya hanya menyelidiki kasus pajak yang mudah. Namun, saat ini otoritas pajak memfokuskan penyelidikannya pada kasus yang lebih keras dan kompleks dengan potensi pajak kurang bayar lebih sulit untuk ditemukan.
Kasus-kasus tersebut meliputi sengketa transfer pricing yang melibatkan dunia usaha internasional atas operasinya di beberapa yurisdiksi pajak. HMRC menggunakan skema Litigation and Settlement Strategy (LSS) untuk merampungkan sengketa pajak.
“LLS dirancang untuk memastikan konsistensi atas langkah untuk merampungkan sengketa pajak. Namun, skema ini bisa menyulitkan petugas HMRC untuk mengatasi sengketa pajak dan justru meningkatkan durasi penyelesaian sengketa,” imbuh Steven.
HMRC pun kini semakin melebarkan sayapnya dengan mencari sengketa berdasarkan sektor, seperti bisnis yang bergerak di sektor ritel maupun jasa keuangan. Perluasan jangkauan HMRC ini juga menjadi penyebab durasi penyelesaian sengketa pajak semakin berlarut-larut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.