Sarah Aqilah. (foto: static.beritaharian.sg)
SINGAPURA, DDTCNews – Penyanyi Nur Sarah Aqilah Sumathi atau yang akrab dikenal Sarah Aqilah menghadapi tuduhan penggelapan goods and services tax (GST) senilai 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp143,7 juta).
Hari ini, Kamis (26/9/2019), dia kembali ke pengadilan untuk mendengar pembacaan kasusnya. Dia menghadapi tujuh dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pabean. Sarah dituduh terlibat dalam penggelapan GST pada Juli 2015 hingga Juni 2017 sebanyak tujuh kali.
“Pelanggaran dinyatakan telah terjadi di ruang kedatangan terminal 1 dan 3 Bandara Changi,” demikian informasi yang dilansir channelnewsasia.com, Kamis (26/09/2019).
Seperti diketahui, penyanyi lokal Singapura ini merupakan pemenang ajang kompetisi menyanyi ‘Anugerah’ pada 2009. Sarah juga dikenal telah memiliki sekitar 35.000 pengikut di akun media sosial Instagram.
Adapun nilai penggelapan pajak terbesar senilai 4.665 dolar Singapura (sekitar Rp47 juta) untuk bermacam-macam barang dengan nilai total keseluruhan 66.652 dolar Singapura (sekitar Rp683 juta). Dirinya diminta untuk mengaku bersalah pada 10 Oktober mendatang.
Menurut Undang-Undang Pabean yang berlaku, siapapun yang dinyatakan bersalah atas penghindaran pajak maka dapat dikenakan denda sekurang-kurangnya 10 kali dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp51 juta), tergantung nilai yang lebih rendah.
Denda maksimal adalah 20 kali lipat dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura, tergantung nilai yang lebih besar.
Kasus yang dialami Sarah terjadi setelah pemenang ‘Anugerah’ lainnya didakwa di pengadilan. Penyanyi Aliff Aziz menghadapi tuduhan pencurian dan akan kembali ke pengadilan untuk pembacaan kasusnya lebih lanjut pada 1 Oktober 2019. (MG-anp/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.