SARAH AQILAH

Penyanyi Singapura Ini Tersangkut Kasus Penggelapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 14:44 WIB
Penyanyi Singapura Ini Tersangkut Kasus Penggelapan Pajak

Sarah Aqilah. (foto: static.beritaharian.sg)

SINGAPURA, DDTCNews – Penyanyi Nur Sarah Aqilah Sumathi atau yang akrab dikenal Sarah Aqilah menghadapi tuduhan penggelapan goods and services tax (GST) senilai 14.000 dolar Singapura (sekitar Rp143,7 juta).

Hari ini, Kamis (26/9/2019), dia kembali ke pengadilan untuk mendengar pembacaan kasusnya. Dia menghadapi tujuh dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pabean. Sarah dituduh terlibat dalam penggelapan GST pada Juli 2015 hingga Juni 2017 sebanyak tujuh kali.

“Pelanggaran dinyatakan telah terjadi di ruang kedatangan terminal 1 dan 3 Bandara Changi,” demikian informasi yang dilansir channelnewsasia.com, Kamis (26/09/2019).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Seperti diketahui, penyanyi lokal Singapura ini merupakan pemenang ajang kompetisi menyanyi ‘Anugerah’ pada 2009. Sarah juga dikenal telah memiliki sekitar 35.000 pengikut di akun media sosial Instagram.

Adapun nilai penggelapan pajak terbesar senilai 4.665 dolar Singapura (sekitar Rp47 juta) untuk bermacam-macam barang dengan nilai total keseluruhan 66.652 dolar Singapura (sekitar Rp683 juta). Dirinya diminta untuk mengaku bersalah pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Undang-Undang Pabean yang berlaku, siapapun yang dinyatakan bersalah atas penghindaran pajak maka dapat dikenakan denda sekurang-kurangnya 10 kali dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp51 juta), tergantung nilai yang lebih rendah.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Denda maksimal adalah 20 kali lipat dari jumlah pajak yang dihindari atau 5.000 dolar Singapura, tergantung nilai yang lebih besar.

Kasus yang dialami Sarah terjadi setelah pemenang ‘Anugerah’ lainnya didakwa di pengadilan. Penyanyi Aliff Aziz menghadapi tuduhan pencurian dan akan kembali ke pengadilan untuk pembacaan kasusnya lebih lanjut pada 1 Oktober 2019. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN