SINGAPURA

Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Dian Kurniati | Kamis, 05 September 2024 | 14:30 WIB
Ekonomi Pulih, Realisasi Penerimaan Pajak di Singapura Tumbuh 17%

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) merealisasikan pengumpulan pajak senilai S$80 miliar atau sekitar Rp946,62 triliun pada tahun anggaran 2023/2024. Angka ini tumbuh 17% dari periode sebelumnya.

IRAS menyatakan kinerja penerimaan pajak yang positif terjadi seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat. Selain itu, pertumbuhan upah nominal di Singapura pada 2022 juga turut berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

"Pajak yang terkumpul digunakan untuk mendanai layanan publik, menumbuhkan perekonomian kita, meningkatkan kualitas lingkungan hidup kita, serta mendukung program sosial untuk meningkatkan kehidupan warga Singapura," bunyi pernyataan IRAS, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

IRAS menyatakan rasio penerimaan pajak pada periode 2023/2024 mencapai 11,9%. Selain itu, total penerimaan pajak tersebut berkontribusi sekitar 77,6% dari pendapatan operasional pemerintah pada 2023/2024.

Di sisi lain, otoritas pajak berhasil menjaga persentase tunggakan goods and services tax (GST), pajak penghasilan (PPh), dan pajak properti tetap rendah di level 0,64%.

Apabila diperinci, PPh badan menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan pajak Singapura, yakni sebesar 36,1%. Penerimaan PPh badan mampu tumbuh 25,6% karena didukung oleh laba perusahaan yang kuat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

PPh orang pribadi kemudian menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua sebesar 21,8%, diikuti GST sebesar 20,7%. Sisanya, dikontribusikan oleh pajak properti, bea meterai, witholding tax, dan betting tax.

Meski kepatuhan pajak terjaga cukup tinggi, IRAS menegaskan akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap sebagian kecil wajib pajak yang menolak untuk mematuhi dan membayar pajak sesuai dengan porsinya.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, IRAS sepanjang tahun anggaran 2023/2024 telah mengaudit dan menyelidiki 9.590 kasus, serta memperoleh sekitar S$857 juta dalam bentuk pajak dan denda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja