MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Dian Kurniati | Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB
Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Seorang warga membawa bendera Malaysia saat mengikuti perayaan Hari Kebangsaan 2024 di Dataran Putrajaya, Putrajaya, Malaysia, Sabtu (31/8/2022). Perayaan HUT ke-67 Malaysia itu dihadiri 17.000 perserta dan lebih 100,000 warga dengan tema "Malaysia Madani, Jiwa Merdeka". ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) meminta pemerintah mempertimbangkan pemotongan tarif PPh badan dalam APBN 2025. Saat ini, Malaysia menerapkan tarif normal PPh badan sebesar 24%.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pemotongan tarif PPh badan akan mempertahankan daya saing Malaysia dalam menarik investasi asing. Menurutnya, pemotongan tarif ini utamanya dibutuhkan oleh sektor seperti teknologi, manufaktur, dan energi hijau.

"Kami menyarankan agar pemerintah memberlakukan pemotongan pajak untuk setiap investasi dalam inisiatif hijau dan proyek lingkungan, sosial, dan tata kelola [environmental, social, and governance/ESG]," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Soh mengatakan kebijakan perpajakan di Malaysia perlu diselaraskan dengan tren global. Misal, saat ini negara-negara di dunia makin memberikan perhatian lebih besar terhadap inovasi dan diversifikasi ekonomi.

Menurutnya, konsep ESG akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan dana untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke area tersebut.

Pada kesempatan yang sama, FMM juga mendukung penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST). Pengenaan GST dengan tarif yang lebih rendah dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani konsumen.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Langkah ini dapat memberikan aliran pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah sekaligus meminimalkan tekanan inflasi," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja