MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Dian Kurniati | Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB
Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Seorang warga membawa bendera Malaysia saat mengikuti perayaan Hari Kebangsaan 2024 di Dataran Putrajaya, Putrajaya, Malaysia, Sabtu (31/8/2022). Perayaan HUT ke-67 Malaysia itu dihadiri 17.000 perserta dan lebih 100,000 warga dengan tema "Malaysia Madani, Jiwa Merdeka". ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) meminta pemerintah mempertimbangkan pemotongan tarif PPh badan dalam APBN 2025. Saat ini, Malaysia menerapkan tarif normal PPh badan sebesar 24%.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pemotongan tarif PPh badan akan mempertahankan daya saing Malaysia dalam menarik investasi asing. Menurutnya, pemotongan tarif ini utamanya dibutuhkan oleh sektor seperti teknologi, manufaktur, dan energi hijau.

"Kami menyarankan agar pemerintah memberlakukan pemotongan pajak untuk setiap investasi dalam inisiatif hijau dan proyek lingkungan, sosial, dan tata kelola [environmental, social, and governance/ESG]," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Soh mengatakan kebijakan perpajakan di Malaysia perlu diselaraskan dengan tren global. Misal, saat ini negara-negara di dunia makin memberikan perhatian lebih besar terhadap inovasi dan diversifikasi ekonomi.

Menurutnya, konsep ESG akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan dana untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke area tersebut.

Pada kesempatan yang sama, FMM juga mendukung penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST). Pengenaan GST dengan tarif yang lebih rendah dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani konsumen.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Langkah ini dapat memberikan aliran pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah sekaligus meminimalkan tekanan inflasi," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai