MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Dian Kurniati | Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB
Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Seorang warga membawa bendera Malaysia saat mengikuti perayaan Hari Kebangsaan 2024 di Dataran Putrajaya, Putrajaya, Malaysia, Sabtu (31/8/2022). Perayaan HUT ke-67 Malaysia itu dihadiri 17.000 perserta dan lebih 100,000 warga dengan tema "Malaysia Madani, Jiwa Merdeka". ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/Spt.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) meminta pemerintah mempertimbangkan pemotongan tarif PPh badan dalam APBN 2025. Saat ini, Malaysia menerapkan tarif normal PPh badan sebesar 24%.

Presiden FMM Tan Sri Soh Thian Lai mengatakan pemotongan tarif PPh badan akan mempertahankan daya saing Malaysia dalam menarik investasi asing. Menurutnya, pemotongan tarif ini utamanya dibutuhkan oleh sektor seperti teknologi, manufaktur, dan energi hijau.

"Kami menyarankan agar pemerintah memberlakukan pemotongan pajak untuk setiap investasi dalam inisiatif hijau dan proyek lingkungan, sosial, dan tata kelola [environmental, social, and governance/ESG]," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Soh mengatakan kebijakan perpajakan di Malaysia perlu diselaraskan dengan tren global. Misal, saat ini negara-negara di dunia makin memberikan perhatian lebih besar terhadap inovasi dan diversifikasi ekonomi.

Menurutnya, konsep ESG akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan dana untuk mendorong pelaku UMKM masuk ke area tersebut.

Pada kesempatan yang sama, FMM juga mendukung penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST). Pengenaan GST dengan tarif yang lebih rendah dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani konsumen.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Langkah ini dapat memberikan aliran pendapatan yang lebih stabil bagi pemerintah sekaligus meminimalkan tekanan inflasi," ujarnya dilansir theedgemalaysia.com.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?