MALAYSIA

Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Anwar mengatakan GST idealnya diterapkan ketika upah minimum pekerja mencapai RM3.000 hingga RM4.000 atau sekitar Rp10,89 hingga Rp14,5 juta per bulan. Adapun saat ini, upah minimum di Malaysia adalah RM1.500 atau Rp5,44 juta per bulan.

"Saya setuju GST adalah sistem pajak yang paling transparan dan efisien ... tetapi menurut saya, beri waktu beberapa tahun. [Kita harus] memastikan upah meningkat hingga minimum RM3.000 hingga RM4.000, baru kita dapat menyesuaikan kebijakan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anwar mengatakan GST dapat menjadikan sistem pajak di Malaysia lebih efisien dan transparan. Selain itu, GST juga bakal membantu melonggarkan kas pemerintah dengan pengumpulan penerimaan yang lebih tinggi.

Meski demikian, dia tidak ingin penerapan GST justru membebani kelompok orang miskin.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pemerintah melalui berbagai kebijakan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat, pemerintah juga dapat memungut pajak lebih besar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurutnya, saat ini hanya sekitar 15% warga Malaysia yang berpenghasilan di atas ambang batas penghasilan tidak kena pajak.

"Dia [perdana menteri] telah menegaskan GST baru akan diterapkan setelah penghasilan masyarakat mengalami peningkatan ke level yang dapat diterima dalam beberapa tahun mendatang," ujarnya dilansir thevibes.com.

Sebelumnya, beberapa asosiasi pengusaha mendukung penerapan kembali GST dengan tarif yang lebih rendah. Langkah ini dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani masyarakat.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?