MALAYSIA

Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Anwar mengatakan GST idealnya diterapkan ketika upah minimum pekerja mencapai RM3.000 hingga RM4.000 atau sekitar Rp10,89 hingga Rp14,5 juta per bulan. Adapun saat ini, upah minimum di Malaysia adalah RM1.500 atau Rp5,44 juta per bulan.

"Saya setuju GST adalah sistem pajak yang paling transparan dan efisien ... tetapi menurut saya, beri waktu beberapa tahun. [Kita harus] memastikan upah meningkat hingga minimum RM3.000 hingga RM4.000, baru kita dapat menyesuaikan kebijakan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Anwar mengatakan GST dapat menjadikan sistem pajak di Malaysia lebih efisien dan transparan. Selain itu, GST juga bakal membantu melonggarkan kas pemerintah dengan pengumpulan penerimaan yang lebih tinggi.

Meski demikian, dia tidak ingin penerapan GST justru membebani kelompok orang miskin.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pemerintah melalui berbagai kebijakan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat, pemerintah juga dapat memungut pajak lebih besar.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurutnya, saat ini hanya sekitar 15% warga Malaysia yang berpenghasilan di atas ambang batas penghasilan tidak kena pajak.

"Dia [perdana menteri] telah menegaskan GST baru akan diterapkan setelah penghasilan masyarakat mengalami peningkatan ke level yang dapat diterima dalam beberapa tahun mendatang," ujarnya dilansir thevibes.com.

Sebelumnya, beberapa asosiasi pengusaha mendukung penerapan kembali GST dengan tarif yang lebih rendah. Langkah ini dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani masyarakat.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP