MALAYSIA

Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Dian Kurniati | Senin, 14 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) untuk menggantikan pajak konsumsi yang berlaku saat ini, pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST).

Anwar mengatakan GST idealnya diterapkan ketika upah minimum pekerja mencapai RM3.000 hingga RM4.000 atau sekitar Rp10,89 hingga Rp14,5 juta per bulan. Adapun saat ini, upah minimum di Malaysia adalah RM1.500 atau Rp5,44 juta per bulan.

"Saya setuju GST adalah sistem pajak yang paling transparan dan efisien ... tetapi menurut saya, beri waktu beberapa tahun. [Kita harus] memastikan upah meningkat hingga minimum RM3.000 hingga RM4.000, baru kita dapat menyesuaikan kebijakan," katanya, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Anwar mengatakan GST dapat menjadikan sistem pajak di Malaysia lebih efisien dan transparan. Selain itu, GST juga bakal membantu melonggarkan kas pemerintah dengan pengumpulan penerimaan yang lebih tinggi.

Meski demikian, dia tidak ingin penerapan GST justru membebani kelompok orang miskin.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Liew Chin Tong menyebut pemerintah melalui berbagai kebijakan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat, pemerintah juga dapat memungut pajak lebih besar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurutnya, saat ini hanya sekitar 15% warga Malaysia yang berpenghasilan di atas ambang batas penghasilan tidak kena pajak.

"Dia [perdana menteri] telah menegaskan GST baru akan diterapkan setelah penghasilan masyarakat mengalami peningkatan ke level yang dapat diterima dalam beberapa tahun mendatang," ujarnya dilansir thevibes.com.

Sebelumnya, beberapa asosiasi pengusaha mendukung penerapan kembali GST dengan tarif yang lebih rendah. Langkah ini dinilai dapat membantu memperluas basis pajak Malaysia tanpa membebani masyarakat.

Malaysia sempat beralih dari SST menjadi GST pada April 2015. Namun setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan PM Mahathir Mohamad pada 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah